WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Polres Wonogiri melalui Polsek Jatipurno, menggelar sosialisasi pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan bullying. Ini sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak (UUPPA) dan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022.
Tokoh Masyarakat Jatipurno, Tarmin, mengabarkan, sosialisasi ini dilaksanakan di SMP Budi Utomo, Jatipurno, Kabupaten Wonogiri. Kapolsek Jatipurno melalui Kanit Binmas Aiptu Mustofa Sri Agung dan Bripka Akhmad Mursito, menyampaikan materi tentang berbagai hal penting kepada para siswa.
Para siswa diberikan pemahaman tentang jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual, antara lain pelecehan seksual nonfisik dan fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik.
Juga dijelaskan mengenai tindak pidana kekerasan seksual lainnya yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor: 12 Tahun 2022. Beberapa contohnya adalah perkosaan, perbuatan cabul, persetubuhan terhadap anak, eksploitasi seksual terhadap anak, tindakan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban, pornografi yang melibatkan anak atau memuat kekerasan dan eksploitasi seksual secara eksplisit, pemaksaan pelacuran.
Juga tentang perdagangan orang untuk eksploitasi seksual, kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga, tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana kekerasan seksual, serta tindak pidana lain yang secara tegas dinyatakan sebagai tindak pidana kekerasan seksual.
Mencegah
Sosialisasi ini, bertujuan untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi, dan memulihkan korban, melakukan penegakan hukum dan rehabilitasi terhadap pelaku, menciptakan lingkungan tanpa kekerasan seksual, serta menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual.
Selain itu, dalam upaya mencegah bullying (tindak kekerasan dari yang kuat atau berkuasa) di lingkungan sekolah, antara lain memberikan edukasi kepada guru dan staf sekolah mengenai perilaku perundungan, sosialisasi bahaya perundungan kepada siswa, guru, dan staf.
Mendorong siswa untuk melawan tindakan perundungan, menanggapi tindakan bullying dengan serius, dengan melaporkannya kepada pihak yang berwenang, serta memberikan bantuan dan perlindungan yang memadai kepada siswa korban bullying.
Kepala SMP Budi Utomo Jatipurno, Ma’ruf Latifan, sangat mengapresiasi dan menyambut baik upaya dari Polres Wonogiri dan Polsek Jatipurno dalam menyelenggarakan sosialisasi tentang UUPA serta tindak pidana kekerasan seksual dan bullying kepada siswa.
Sosialisasi ini, tandas Ma’ruf Latifan, sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada para siswa tentang bahaya kekerasan seksual dan perundungan. Melalui sosialisasi ini, para siswa SMP Budi Utomo Jatipurno, dapat sadar serta mampu menghindari dan melaporkan segala bentuk tindak kekerasan seksual dan bullying.
Dengan sosialisasi ini, para siswa dapat memahami pentingnya menjaga diri dari tindak pidana kekerasan seksual dan bullying, serta mampu mengambil langkah yang tepat dalam mencegah dan melawannya.
Polres Wonogiri dan Polsek Jatipurno berkomitmen untuk terus mendukung perlindungan dan keamanan anak-anak serta memastikan terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Bambang Pur