blank
Kegiatan penguatan terkait pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum (IRH). Foto: Dok/Kanwil

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, Ambeg Paramarta memberikan penguatan terkait pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada jajaran Kanwil Kemenkumham Jateng, Jumat (9/6/2023).

Penguatan ini dilaksanakan untuk memperoleh target dan persentase Kementerian atau Lembaga/Pemerintah Daerah dengan IRH tercapai 100% pada tahun 2024.

Penguatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Pendelegasian Tugas Sekretariat Pelaksanaan Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH).

Ambeg menyampaikan jika pelaksanaan IRH merupakan hal penting untuk dilakukan guna memberikan saran perbaikan dalam meningkatkan kualitas reformasi hukum di Indonesia.

“Masih diperlukan pendalaman melalui kegiatan penguatan terkait materi yang ada di dalam penilaian IRH, terutama kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sebagai instansi vertikal,” ungkapnya.

“Nantinya, Kanwil agar menjelaskan secara lebih rinci dan mendalam kepada Pemerintah Daerah di tingkat Provinsi, kota, maupun kabupaten yang menjadi objek penilaian,” ujarnya.

Ambeg mengatakan, dalam pelaksanaan IRH, Kementerian Hukum dan HAM berperan sebagai leading institute dalam pelaksanaan program meso di bidang review terhadap berbagai peraturan erundang-undangan.

Menurutnya, review tersebut meliputi 4 variabel, diantaranya memperkuat koordinasi untuk melakukan harmonisasi regulasi serta peningkatan kualitas Kompetensi ASN sebagai perancang peraturan perundang-undangan.

“Selain itu Kemenkumham juga memiliki peran mendorong kualitas re-regulasi atau deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan, serta penataan database peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Dalam pelaksanaan, diperlukan pendampingan oleh Kanwil Kemenkumham dalam pelaksanaan penilaian mandiri IRH yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah baik di level Provinsi, kota, sampai dengan kabupaten, di wilayahnya masing-masing.

“Penguatan ini perlu dilakukan sebagai bentuk pembinaan terhadap Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM seluruh Indonesia untuk menyamakan persepsi dan penyebarluasan informasi,” katanya.

Ia juga menjelaskan terkait alur penilaian pelaksanaan IRH, peserta penilaian IRH, pembinaan IRH, serta variabel, indikator, dan IRH pada Pemerintah Daerah.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Supriyanto, Kepala Divisi Keimigrasian, Wishnu D Fajar, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan, seluruh pejabat administrator, pengawas, perancang peraturan perundang-undangan, analis hukum, dan penyuluh hukum pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Jateng.

Ning S