blank
GUNTING PITA - Walikota Tegal, Dedy Yon Supriono meresmikan Kantor Kecamatan Tegal Selatan ditandai dengan pengguntingan pita. (Foto: Sutrisno)

TEGAL (SUARABARU.ID) – Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriono meresmikan Kantor Baru Kecamatan Tegal Selatan Rabu (7/6/2023). “Selesainya pembangunan Kantor Kecamatan Tegal Selatan ini telah dinantikan bersama. Alhamdulillah, akhirnya kita bisa meresmikan kantor baru Kantor Kecamatan Tegal Selatan,” kata Walikota Tegal.

Kantor baru menurut Walikota dapat menumbuhkan motivasi dan energi positif yang segar bagi Camat dan seluruh aparaturnya dalam meningkatkan semangat serta produktivitas kerja. “Optimalisasikan penggunaan gedung ini untuk memenuhi hak-hak dari masyarakat, karena Kecamatan Tegal selatan menjadi garda terdepan dalam pelayanan masyarakat. Sehingga citra pelayanan yang diberikan oleh Kecamatan kepada masyarakat merupakan representasi pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Tegal kepada masyarakat,” ungkap Wali Kota.

Setelah dibangun, Walikota berpesan agar pemeliharaan gedung juga harus baik, kebersihan juga harus dijaga betul dan pelayanan yang ramah kepada masyarakat.

Camat Tegal Selatan, Muhammad Basuki Budi Santosa, SH MH memohon doa restu dari semua pihak, agar setelah peresmian Kantor Kecamatan Tegal Selatan apa yang menjadi harapan bersama dapat terlaksana dengan baik. “Mudah-mudahan bangunan baru bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Budi.

Menurutnya, bangunan lama kantor kecamatan diresmikan oleh Gubernur Jawa Tengah pada saat itu Ismail pada 1988 lalu. Kantor Kecamatan baru tersebut, dibangun melalui dua tahap. Tahap I dilaksanakan di Tahun 2021 yang dibangun adalah bangunan utama, berupa gedung kantor pelayanan, dan dilanjutkan pada Tahun 2022 pembangunan tahap II yakni bangunan pendopo kecamatan dan rumah dinas.

Luas lahan 2.467,5 meter persegi, sedangkan luas bangunan terdiri dari luas Kantor kurang lebih 320 meter persegi (lantai 1) dan 320 meter persegi (lantai 2) total 640 m2, sedangkan luas bangunan pendopo 18 meter persegi. Untuk luas Gedung KTP 63 meter persegi, Rumah Dinas luas bangunan 76 meter persegi dan Gedung PLKB seluas 63 meter persegi.

Hadir Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, KH Habib Ali Zaenal Abidin SE MH, Anggota Komisi III DPRD Kota Tegal, Bayu Arie Sasongko ST MM dan M Masruri.

Sutrisno