GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Seorang lelaki asal Kendal nekat menggadaikan mobil perusahaan demi bayar utang. SW nama lelaki itu, berakhir aksinya etelah dilakukan penangkapan oleh petugas Sat Reskrim Polres Grobogan.
Penangkapan terhadap SW, 45 tahun, warga Ngampel, Kabupaten Kendal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Kaisar Ariadi Pradisa.
Dalam rilis yang digelar pada Sabtu, 3 Juni 2023 ini, AKP Kaisar menjelaskan, SW melakukan gadai mobil Kijang Innova milik PT Adhi Karya.
Rencananya, uang hasil gadaian ini akan dipergunakan untuk membayar hutang. Bahkan, saat dihadirkan dalam konferensi pers tersebut, pelaku mengakui perbuatannya.
“Pelaku ini merupakan sopir PT Adhi Karya yang berkantor di Kabupaten Grobogan dan bekerja selama 1 tahun. Pihak perusahaan pun percaya kepada pelaku,” ujar AKP Kaisar.
Dikatakan AKP Kaisar, pelaku mengambil kunci mobil, sueat dan BPKB serta mengambil mobil untuk diperjualbelikan.
‘’Pasal yang kita sangkakan yaitu pasal 374 KHUP, ancaman hukumannya paling lama 5 Tahun,’’ jelas AKP Kaisar.
Dalam pengakuannya, SW mengaju bekerja di PT Adhi Karya ini sebagai pegawai tidak tetap.
Dalam aksinya ini, SW menjual mobil perusahaan tersebut di Batang dengan nilai Rp208 juta.
‘’Baru sekali ini pak. Awalnya dimintai tolong untuk membayar pajak mobil itu. Kemudian saat semua karyawan libur, mobil saya ambil beserta suratnya dan saya jual,’’ ujar SW.
“Rencananya akan saya pergunakan untuk bayar hutang,” tambah SW.
Atas kejadian ini, PT Adhi Karya sebagai pemilik kendaraan mengalami kerugian senilai Rp280 juta.
TYA WIEDYA