DIGIRING - Komplotan pelaku ganjal ATM digiring petugas Polres Brebes. (Foto: Istimewa)

BREBES (SUARABARU.ID) – Satreskrim Polres Brebes berhasil menangkap empat pelaku pencurian dengan modus ganjal di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) menggunakan tusuk gigi. Para pelaku diduga kerap beraksi di beberapa titik di wilayah Kebupaten Brebes.

“Sat Reskrim Polres Brebes Polda Jateng berhasil mengungkap kasus pencurian uang dalam ATM. Jadi, modusnya dengan cara mengganjal ATM dengan tusuk gigi,” kata Kapolres Brebes AKBP Guntur M Tariq dalam Konferensi Pers di halaman Sat Reskrim Brebes, Kamis (25/5/2023).

Guntur mengatakan ke empat pelaku merupakan komplotan modus kejahatan mengganjal mesin ATM dengan tusuk gigi. “Terakhir pelaku berhasil menguras rekening milik korban yang di debit oleh orang tidak dikenal, sehingga total soldo di rekening sejumlah 8 Juta lebih di wilayah Kecamatan Songgom,” imbuh Kapolres.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat dalam melakukan transaksi menggunakan ATM untuk lebih berhati-hati dan waspada, pastikan kondisi ATM sesuai dengan prosedur. Kemudian cek dan ricek mesin ATM maupun cctv sekitar lokasi jika perlu gunakan mesin ATM yang ada security.

Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda menjelaskan, pelaku beraksi dengan berpura-pura ingin membantu serta menawarkan solusi pengambilan uang di mesin ATM. “Keempat pelaku mempunyai peran masing-masing. Ada yang mengganjal mesin ATM kemudian ada yang menawarkan bantuan maupun menghafal PIN ATM calon Korban,” jelas Kasat Reskrim

Dewa menambahkan, korban yang melakukan transaksi di ATM tidak menyadari jika kartu ATM sudah ditukar oleh pelaku dengan kartu ATM jenis yang sama. Sementara di tempat lain pelaku sudah menguras isi ATM korban dengan di transfer ke rekening milik pelaku.

“Sementara ini pelaku merupakan komplotan baru yang berasal dari Lampung yang beraksi dengan modus mengganjal kartu di mesin ATM. Namun sudah melakukan aksinya di beberapa lokasi dan Polres Brebes akan melakukan pengembangan untuk mengetahui korban lainnya,” imbuh Dewa.

Beberapa barang bukti seperti kendaraan pelaku berikut puluhan kartu ATM dan tusuk gigi diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Sutrisno