blank
Public hearing Pansus III DPRD yang mana salah satu pembahasannya adalah Ranperda Desa Wisata. foto: Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus kembali menggulirkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Desa Wisata. Ranperda itu dibahas oleh anggota DPRD Kudus yang tergabung dalam Pansus III.

Ketua Pansus III Sutejo mengatakan, melalui Ranperda itu DPRD Kudus ingin Pemkab Kudus memberikana perhatian lebih pada pengembangan potensi yang ada di desa.

“Potensi di desa sangat banyak. Bisa potensi wisata alam, kuliner, UMKM, atraksi budaya, dan lainnya. Melihat besarya potensi ini, kami ingin Pemkab Kudus serius memfasilitasi pengembangan desa wisata melalui payung hukum Ranperda yang tengah kami bahas ini,” ujarnya.

Data Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Kudus menyebutkan, saat ini sudah ada 18 desa wisata di Kudus yang sudah memiliki Surat Keputusan Bupati. Jumlah ini tentunya masih jauh dari total jumlah desa di Kabupaten Kudus sebanyak 123 desa dan sembilan kelurahan.

Ia yakin setiap desa maupun kelurahan memiliki potensi masing-masing yang layak untuk dikembangkan.

“Ranperda ini sebagai payung hukum untuk pengembangan potensi desa. Harapannya nanti terwujud peningkatan ekonomi di desa. jika desa wisata maju, UMKM desa juga bisa terakomodir dan lebih mengcover potensi lokal,” katanya.

Pihaknya ingin dalam setiap pasal Ranperda ini memiliki semangat kepedulian pemerintah daerah dalam upaya memajukan potensi desa wisata agar lebih berkembang lagi.

“Perhatian itu bisa melalui kucuran anggaran untuk desa wisata. Bentuknya bisa dalam bentuk dana hibah,” katanya.

Pihaknya mengimbau kepada Dinas Pariwisata agar ikut serta membantu dan memfasilitasi desa yang sedang merintis desa wisata agar bisa mencapai bahkan menjadi desa wisata yang lebih baik.

Wakil Pansus III Rochim Sutopo menambahkan, DPRD Kudus terus mengawal aspirasi masyarakat dalam mengembangkan potensi yang ada di desa. Salah satunya dalam wadah program desa wisata.

“Kami ingin setiap desa terus berbenah. Karena setiap desa tentunya memilki kearifan lokal yang unik yang tergambarkan melalui potensi ekonomi, alam, hingga budaya. Perlu ada inovasi dari masyarakat desa agar potensi yang ada bisa menjadikan ekonomi desa berkembang dan mandiri,” katanya.

Rochim menambahkan, Ranperda inisiatif ini penting untuk disahkan karena menjadi payung hukum dalam  memacu kesejahteraan masyarakat desa.

Ia mencontohkaan, melalui fasilitasi pengembangan desa wisata, nantinya masyarakat di setiap desa akan menggarap serius potensi yang ada.

“Kami berharap masyarakat di masing-masing desa dan kelurahan menggali dan merintis pengembangan potensi yang ada, untuk dikemas dalam konsep desa wisata, dalam rangka agar ekonomi di desa bisa tercapai seperti kesejahteraaan dan keadilan di masyarakat Kabupaten Kudus,” ujarnya.

Ads-Ali Bustomi