blank
Bupati Semarang Ngesti Nugraha, menyerahkan secara langsung, SK Pemberhentian Empat Kades di Ruang Utama Rumah Dinas Bupati Semarang, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Rabu (24/5/2023). Foto : Dok 

UNGARAN (SUARABARU.ID) – Sejumlah Kepala Desa (Kades) di empat kecamatan di Kabupaten Semarang, menerima surat keputusan pemberhentian resmi, dari Bupati Semarang Ngesti Nugraha, Rabu (24/5/2023).

Surat Keputusan (SK) pemberhentian tersebut, diserahkan secara langsung oleh Bupati Semarang kepada empat Kades di Ruang Utama Rumah Dinas Bupati Semarang, di Ungaran, Kabupaten Semarang.

Pada kesempatan itu, Bupati Ngesti Nugraha berpesan kepada Kades-kades yang menerima SK pemberhentian, agar menguatkan tekad meningkatkan pengabdian bagi kemajuan Kabupaten Semarang.

“Terima kasih atas dukungan kepada Pemkab Semarang selama menjabat kepala desa. Mantapkan niat, untuk mengabdi bagi keberhasilan pembangunan daerah sebagai anggota legislatif nantinya,” pesannya.

Sebab seperti diketahui, keempat Kepala Desa itu telah menjabat lebih dari dua periode, oleh karena itu, Bupati meminta dedikasi dan loyalitas yang telah ditunjukkan selama ini, dapat dilanjutkan di medan tugas yang baru, jika terpilih sebagai anggota legislatif di Pemilu 2024 mendatang.

Dan kepada empat penjabat Kades yang baru, Bupati juga mengingatkan, untuk meneruskan program kerja yang telah dibuat oleh Pejabat sebelumnya. Sehingga terjadi kesinambungan pelaksanaan pembangunan di desa.

“Terpenting adalah jaga situasi kondusif di desa. Setelah itu program kerja yang telah direncanakan (pejabat Kades) sebelumnya tetap berjalan,” tegasnya.

Kepala Dispermasdes Moh Edy Sukarno juga menegaskan, sesuai peraturan KPU RI Nomor 10 Tahun 2023, Kepala Desa atau perangkat desa maupun anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus mengajukan pengunduran diri jika mendaftar sebagai calon anggota legislatif di semua tingkatan. Selanjutnya, diterbitkan surat pemberhentian oleh Bupati Semarang.

“Penunjukan penjabat Kades (yang baru), dimaksudkan agar terjaga kesinambungan kinerja di pemerintahan desa. Sekaligus menjaga situasi kondusif,” terangnya.

Sebagai informasi, keempat Kades yang akan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024 mendatang dan yang menerima SK pemberhentian itu adalah Abdullah HS (Kades Bakalrejo, Kecamatan Susukan), Sujah Rohadi (Lebak, Bringin), Sugiharto (Jatijajar, Bergas) dan Sjaichul Hadi (Boto, Bancak).

Selain itu, Bupati juga menyerahkan SK pengangkatan penjabat Kepala Desa yang baru, untuk meneruskan kepemimpinan di desa, paska pemberhentian Kades itu. Ikut menyaksikan para Camat terkait.

Absa