“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, empat warga tadi beserta barang bukti miras diamankan dan dibawa ke mako Polresta Surakarta untuk ditindak lanjuti sesuai prosedur Tipiring”, jelasnya.
Pada kesempatan terpisah Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi menghimbau kepada warga masyarakat kota Surakarta apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat seperti miras, narkoba, judi dan prostitusi agar segera menginformasikan atau melaporkan ke Call Center Tim Sparta Polresta Surakarta 0811-2957-110 dan no whatsapp Kapolresta Surakarta 0821- 6715-7000 kami pastikan akan segera ditindaklanjuti
Bagus Adji