SURAKARTA (SUARABARU.ID)-Empat warga Laweyan Surakarta diamankan polisi karena tindakannya meresahkan warga dan menutup akses jalan kampung. Keempatnya yakni AS (33), HP (33), HB ( 29) dan GDL ( 24) diduga dalam kondisi mabuk akibat minuman keras (miras) dan diamankan di Mapolresta Surakarta, Minggu (21/5/2023).
Kasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK ketika dikonfirmasi membenarkan kejadiannya. Disebutkan keempat pemuda mabuk asal Laweyan diamankan polisi sekitar pukul 03.00 WIB.
Tim Sparta Polresta Surakarta datang ke lokasi karena laporan warga Laweyan yang menyebutkan ada pesta miras. Pelakunya penduduk setempat dan memakai jalan kampung sebagai lokasi pesta. Kejadianya membuat penduduk terganggu.
Tim Sparta yang datang ke lokasi langsung mengamankan keempat pemabuk dan menggelandangnya ke Mapolresta Surakarta. Selain (33), HP (33), HB ( 29) dan GDL ( 24), petugas juga menyita barang bukti berupa satu botol air mineral ukuran 1500ml berisi ciu dan tiga botol air mineral ukuran 1500ml yang sebelumnya digunakan sebagai tempat miras.