blank
Tangkapan layar TVOne, penjelasan Kejakgung terkait penetapan Johny G Plate sebagai tersangka dan mobil yang siap membawa tersangka ke Rutan Salemba. Foto: wied

JAKARTA SUARABARU,ID) – Menteri Kominfo Johny G Plate ditahan di Rutan Salemba, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus BTS, setelah dinyatakan cukup bukti oleh penyidik Kejaksaan Agung, Rabu (17/5/2023).

Kejaksaan Agung kembali memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Rabu 17 Mei 2023 ini, terkait kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station atau BTS BAKTI Kominfo.

Kejaksaan menyatakan Plate kembali diperiksa perihal kerugian negara dalam proyek tersebut yang diduga mencapai Rp 8 triliun.

“Pemeriksaan ini karena kami sudah dapatkan hasil pemeriksaan kerugian negara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, di kantornya, Jakarta, Rabu, 17 Mei 2023.

Johny diperiksa atas perannya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika dan selaku pengguna anggaran dalam Proyek pembangunan BTS di Kominfo dilaksanakan oleh Badan Layanan Usaha Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi alias BAKTI yang berada di bawah Kominfo.

Pembangunan BTS 4G merupakan proyek tahun jamak yang menelan biaya hingga Rp 11 triliun. Proyek ini meliputi pembangunan sekitar 9.000 tower pemancar di ribuan desa dan kelurahan di Indonesia yang berada di daerah terdepan, terluar, dan terpencil (3T).

Setelah menjalani pemeriksaan, Johny G Plate keluar dengan mengenakan rompu oranye, dan di luar sudah disiapkan untuk membawa tersangka ke Rutan Salemba.

Tim penyidik Kejakgung juga meminta pengemudi kendaraan Johny diminta turun untuk turut diperiksa. Tim penyidik juga akan melakukan penggeledehan di kediaman Johny G Plate.

Ketut mengatakan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 8 triliun.

Menurut dia, temuan tersebut perlu diklarifikasi kepada Plate. “Kenapa kerugiannya begitu besar, ini perlu kami klarifikasi kepada pelaku dan saksi,” ujar dia.

wied