JAKARTA (SUARABARU.ID) – Johny G Plate telah menjalani tiga kali pemeriksaan, dan dalam pemeriksaan terakhir ditetapkan menjadi tersangka dan langsung dibawa ke Rutan Salemba, Rabu (17/5/2023).
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menjadi tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS).
Kejaksaan Agung langsung mengenakan rompi merah dan menahan Johnny dan membawanya ke mobil tahanan. “Tersangka dan sudah dibawa ke mobil tahanan tadi,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana,
Saat pengumuman tersangka oleh Kapuspenkum Kejakgung, Johnny G Plate masih menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta.
Baca juga Menkominfo Johny G Plate Ditahan di Rutan Salemba, Korupsi BTS Rp 8 Triliun
Johnny G Plate menjadi orang keenam yang ditetapkan menjadi tersangka kasus ini. Sebelumnya, Kejaksaan telah menetapkan lima tersangka lainnya. Salah satu tersangka adalah Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif.
Sedangkan empat tersangka lainnya merupakan empat pihak swasta mulai dari konsultan hingga kontraktor proyek. Kejaksaan Agung menduga Anang dkk melakukan pemufakatan jahat untuk mengatur tender proyek dan menggelembungkan harga.
Akibat perbuatan tersebut, BPKP memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 8,32 triliun. Penghitungan BPKP ini dilakukan berdasarkan hasil audit, verifikasi dan observasi fisik di lokasi dan meminta pendapat beberapa ahli.
wied