Secara rinci, pengajuan bakal calon anggota DPRD di Dapil Semarang 1 sejumlah 111 bakal calon dengan keterwakilan perempuan 36%, Semarang 2 sejumlah 186 bakal calon dengan keterwakilan perempuan 36%, Semarang 3 sejumlah 130 bakal calon dengan keterwakilan perempuan 36%.
Dapil Semarang 4 sejumlah 149 bakal calon dengan keterwakilan perempuan 36%, Semarang 5 sejumlah 115 bakal calon dengan keterwakilan perempuan 36% dan Semarang 6 sejumlah 117 bakal calon dengan keterwakilan perempuan 34%.
Naya melanjutkan bahwa tahapan pencalonan legislatif belum usai. Setelah pengawasan pengajuan bakal calon Anggota DPRD, masih ada pengawasan tahapan verifikasi administrasi dokumen administrasi persyaratan bakal calon anggota DPRD Kota Semarang yang dimulai 15 Mei 2023 sampai dengan 23 Juni 2023.
Pengawasan verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Semarang dilakukan untuk memastikan KPU Kota Semarang melaksanakan tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPU Pencalonan DPR/DPRD.
“Pengawasan verifikasi administrasi ini untuk meneliti hal-hal yang meliputi kebenaran dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon dan kegandaan pencalonan,” terangnya.
Hery Priyono