JEPARA (SUARABARU.IF|) – Tiga parpol, Minggu (14/5) mengajukan bakal calon ke KPU, yaitu Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Perindo, dan Partai Hanura. Dokumen pengajuan bakal calon tiga parpol tersebut dinyatakan lengkap dan diterima. Dengan demikian hari terakhir pengajuan bakal calon anggota DPRD, yakni 14 Mei 2023, setidaknya sampai dengan pukul 17.15, sudah ada 15 parpol yang mengajukan bakal calon.
Para pimpinan parpol diterima Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan bersama empat anggota KPU, yakni Muntoko, Ris Andy Kusuma, Muhammadun, dan Siti Nurwakhidatun, serta Sekretaris KPU Da’faf Ali dan jajaran sekretariat menerima tiga parpol tersebut. Hadir pula anggota Bawaslu Kabupaten Jepara Kunjariyanto.
Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) tiba di Kantor KPU Kabupaten Jepara pukul 13.30. Ketua Pimpinan Cabang PKN Kabupaten Jepara Suntoro menyerahkan dokumen pengajuan bakal calon anggota DPRD. “Ada 13 bakal calon yang kami ajukan dari semua dapil di Jepara,” kata Suntoro.
Ia berterima kasih ke KPU karena selalu menerima dan memberi ruang komunikasi dan konsultasi sepanjang tahapan pencalonan, khususnya sebelum dan di tengah masa pengajuan bakal calon anggota DPRD.
Setelah menerima dokumen pengajuan dari PKN, KPU lantas memeriksa kelengkapan dan kebenarannya. Hasilnya, ada dokumen yang belum lengkap di Silon maupun dokumen fisik. Oleh KPU, dokumen tersebut dikembalikan ke PKN.
Tim dari PKN lantas memperbaiki seketika. Tepat pukul 14.35 menyerahkan dokumen yang diperbaiki, dan oleh KPU langsung diperiksa kelengkapan dan kebenarannya. Pada pukul 15.38, Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri menyampaikan ke PKN bahwa dokumen pengajuan bakal calon anggota DPRD dinyatakan lengkap dan diterima.
Sementara Partai Perindo tiba di Kantor KPU Jepara pukul 15.45. Ketua DPD Partai Perindo Masrikan mengatakan, partainya mengajukan 50 bakal caleg yang siap berkompetisi pada Pemilu 2024. Dari 50 bakal calon itu, kata dia sebanyak 40 persen adalah perempuan. “Syarat pengajuan bakal calon sudah kami siapkan sesuai ketentuan dan aturan dari KPU,” kata Masrikan.
Oleh KPU, setelah diperiksa, dokumen pengajuan bakal calon Partai Perindo dinyatakan lengkap dan diterima pukul 16.40.
Sedangkan Partai Hanura memasuki aula KPU pukul 16.15. Hanura menyerahkan dokumen pengajuan pada pukul 16.30. Ketua DPC Partai Hanura Agus Salim mengatakan pelayanan KPU semakin baik. “Pengajuan bakal calon tidak perlu membawa dokumen fisik yang banyak, tetapi melalui aplikasi Silon. Dokumen fisik hanya tipis, cukup di map. Pelayanan KPU kami rasakan makin baik,” kata Agus Salim. Setelah diteliti, dokumen pengajuan calon dari Partai Hanura dinyatakan lengkap dan diterima pukul 17.05.
Anggota KPU Jepara Muhammadun mengatakan, sampai dengam 14 Mei 2023 pukul 17.15 masih ada tiga parpol yang belum mengajukan bakal calon anggota DPRD. Tiga parpol itu adalah Partai Buruh, Partai Gelora, dan Partai Garuda. KPU masih akan menerima pengajuan bakal calon oleh parpol di hari terakhir, 14 Mei 2023 sampai dengan pukul 23.59.
Hadepe