KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) – Terhitung sejak Januari hingga April 2023, tercatat 397 kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polresta Magelang. Jumlah itu didominasi akibat kesalahan pengendara.
“Setiap kecelakaan lalu lintas selalu diawali dengan adanya pelanggaran peraturan lalu lintas,” kata Kasat Lantas Kompol Agus Santoso, hari ini.
Atas tingginya angka kecelakaan pada empat bulan pertama tahun ini, kata dia, Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono memerintahkan jajarannya untuk tidak pandang bulu dan menindak tegas setiap pelanggaran lalu lintas.
Terkait hal itu, Kasat Lantas menegaskan, untuk penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas terus optimalkan. Baik melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), serta tilang manual. “Selain penindakan pelanggaran kasat mata secara manual, Satlantas Polresta Magelang juga masih memberlakukan sistem tilang elektronik,” ungkap Agus.
Dalam satu hari, penindakan dengan ETLE oleh Satlantas Polresta Magelang bisa mencapai 400 kasus. Untuk mencapai hasil tersebut perangkat ETLE statis berupa CCTV dipasang di ruas-ruas jalan rawan pelanggaran lalu lintas. “Satlantas Polresta Magelang membekali personelnya dengan perangkat mobile ETLE, sehingga hasilnya lebih optimal,’ jelasnya.
Selain kegiatan represif dengan menggunakan ETLE, Satlantas Polresta Magelang juga meningkatkan kegiatan preemtif seperti memberikan imbauan dan sosialiasi kepada masyarakat. Juga meningkatkan kegiatan preventif seperti pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli di jalan protokol. Bertujuan agar para pengendara kendaraan bermotor semakin disiplin dan patuh berlalu lintas, sehingga dapat menekan jumlah kasus kecelakaan lalu lintas dan mengurangi korban kecelakaan lalu lintas.
Eko Priyono