Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat jumpa Pers (Foto: Humas Polres Jepara)

JEPARA (SUARABARU.ID) – Aparat Kepolisian Resor Jepara menangani kasus pencabulan berlatar lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) yang melibatkan anak usia 13 tahun yang masih di bawah umur. Tersangka HS (30) warga Desa Bangsri terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 5 miliar.

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan atau Pasal 292 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Ia terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 5 miliar.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat menggelar konferensi pers pada hari Jumat (12/05/2023) di Mapolres Jepara. “Kami mendapat pengaduan dari keluarga korban pencabulan,” ujarnya.

AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan awal mula pelaku HS (30) berkenalan dengan korban lewat aplikasi komunitas Gay, dimana pada hari Selasa (11/04/2023) pelaku meminta bertemu korban. Kemudian dibawa ke salah satu lokasi yang berada di Kecamatan Kembang untuk diajak bersetubuh dan direkam dengan handphone milik pelaku.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat memberikan penjelasan pada wartawan

Beberapa hari kemudian, pelaku menghubungi korban lewat salah satu aplikasi media sosial untuk di ajak bersetubuh kembali. “Namun, korban menolak dan pelaku mengancam akan menyebarkan video asusila tersebut, apabila korban tidak menuruti ajakan pelaku,” ujar Kapolres Jepara

Namun tersangka tidak berhenti, bahkan terus menghubungi korban. “Pada saat pelaku mengajak untuk yang ke-3 (tiga) kalinya, korban merasa takut dan bercerita ke keluarganya. Sehingga keluarga korban melaporkan ke pihak petugas Kepolisian dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku,” terang AKBP Wahyu Nugroho Setyawan.

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan atau Pasal 292 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Ia terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 5 miliar.

Kapolres Jepara juga menghimbau kepada warga masyarakat agar memperhatikan pergaulan anak-anak kita, jangan sampai terjerumus pergaulan bebas apalagi pergaulan menyimpang seperti ini, tutupnya.

Hadepe