blank
Kanwil Kemenkumham Jateng menggelar sosialisasi layanan Apostille dengan tema "Legalisasi Dokumen Publik Pasti Cepat dan Mudah Melalui Layanan Apostille. Foto: Dok/Kanwil

SALATIGA (SUARABARU.ID) – Kanwil Kemenkumham Jateng gencar mensosialisasikan layanan Apostille kepada masyarakat luas.

Kali ini, Kanwil Kemenkumham Jateng menggelar sosialisasi layanan Apostille dengan tema “Legalisasi Dokumen Publik Pasti Cepat dan Mudah Melalui Layanan Apostille” yang berlangsung di Grand Wahid Hotel Salatiga, Senin (8/5/2023).

Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Agustinus Yosi Setyawan diwakili Kepala Bidang Hukum Deni Kristiawan menyampaikan, kegiatan ini sebagai upaya menyebarluaskan informasi pelayanan publik mengenai model baru dalam layanan legalisasi dokumen publik yang menyederhanakan rantai birokrasi.

“Tujuannya memberikan pemahaman mengenai manfaat dan prosedur penggunaan layanan legalisasi Apostille terhadap dokumen publik, dan memperoleh pemahaman mengenai keterkaitan layanan Apostille dengan pelayanan publik lainnya,” jelasnya.

Sementara, Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Dr A Yuspahruddin melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan mengungkapkan, layanan Apostille merupakan sebuah upaya pemerintah dalam mewujudkan kecepatan dan kemudahan dalam urusan-urusan keperdataan warga negara.

“Dengan pemberlakuan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing, maka dokumen publik yang dikeluarkan di suatu negara akan dapat berlaku di negara tujuan, cukup melalui verifikasi yang dilakukan oleh Otoritas yang berkompeten (Competent Authority) di negara asal,” ungkap Nur Ichwan.

“Dengan menjadi negara peserta Konvensi Internasional tersebut, hubungan hukum keperdataan lintas negara dan eksekusi putusan atau penetapan pengadilan yang akan dilakukan di luar negeri diharapkan akan memperlancar pemberian kepastian hukum bagi para pihak yang berkepentingan,” tambahnya.

Kadiv Yankumham menjelaskan, Kemenkumham Competent Authority tengah membangun kapasitas sumber daya manusia serta sarana dan prasarana yang dapat memberikan layanan legalisasi Apostille secara memadai di seluruh Kantor Wilayah.

“Oleh karena itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas dan para pemangku kepentingan sekaligus mengakomodir saran dan kritik dari seluruh pihak, untuk memperbaiki dan meningkatkan mutu layanan publik,” jelasnya.

Untuk mengenalkan lebih dalam mengenai layanan Apostille, kegiatan sosialisasi diisi pemaparan materi dari tiga narasumber, yakni Direktur Pencatatan Sipil Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Dr Handayani, Arisy Nabawi, Analis Hukum Ahli Muda pada Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum serta Utami Nurwiati, Penyusun Rencana Kerja dan Anggaran pada Direktorat Teknologi Informasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Dalam kegiatan sosialisasi diikuti 100 orang peserta dari Badan Peradilan, Perguruan Tinggi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan; Kantor Kementerian Agama; dan Unit Pelaksana Teknis Kemenkumham Jateng.

Hadir mengikuti kegiatan pembukaan, Kepala Divisi Keimigrasian, Wishnu Daru Fajar, Kepala Rutan Kelas IIB Salatiga, Andri Lesmano dan beberapa Pejabat Administrasi UPT Kanwil Kemenkumham Jateng.

Ning S