JEPARA (SUARABARU.ID)- Setelah para petinggi se- Kabupaten Jepara mendapatkan motor dinas baru, kini giliran para lurah yang tersebar di sebelas kelurahan di Kabupaten Jepara juga mendapatkan motor operasional baru dari Pemerintah Kabupaten Jepara.
Diserahkan langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta, Selasa (2/5/2023), total ada sebelas unit kendaraan sebagai penunjang operasional para lurah tersebut. Bantuan motor diserahkan usai upacara peringatan ke-27 Hari Otonomi Daerah, dan Hari Pendidikan Nasional di Alun-Alun Jepara 1.
Salah satu dasar pemberian kendaraan dinas adalah konsiderans Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan ini diterangkan Edy, menggariskan penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Yakni, melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, peran serta masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah.
“Untuk peningkatan pelayanan sesuai amanat undang-undang, demikian pula dengan kendaraan berpelat merah yang lain,” tutur Edy.
Oleh sebab itu, momen peringatan Hari Otonomi Daerah ini semua perangkat diminta untuk terus berinovasi. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta mendukung program-program nasional.
Kesebelas sepeda motor tersebut terdiri dari dua jenis. Sembilan motor berbahan bakar bensin, sementara dua lain bertenaga listrik. Tahun pembuatan kendaraan-kendaran ini sama, yakni tahun 2023.
Ada pun penerima motor BBM, Kelurahan Bulu, Ujungbatu, Pengkol, Bapangan, Jobokuto, Demaan, Panggang, Karangkebagusan, Potroyudan. Sedangkan bantuan motor listrik diberikan untuk Kelurahan Saripan, dan Kauman.
Selain bantuan motor dinas bagi kelurahan, pada upacara tersebut Pemkab Jepara juga memberikan bantuan-bantuan untuk warga. Antara lain ada kursi roda, serta logistik pangan.
ua/diskominfo