JEPARA (SUARABARU.ID) – Pemerintah dan DPRD Jepara harus benar-benar memiliki komitmen melakukan penataan lahan di Karimunjawa dan mengembalikan ke fungsi semula sebagai kawasan konservasi. Karena itu Perda tentang RTRW harus segera disyahkan hingga tidak ada lagi yang main mata dengan perusak lingkungan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Zakariya Ansori, salah satu aktivis Jepara menanggapi kontroversi tambak udang ilegal di Karimunjawa yang jelas-jelas bertentangan dengan peraturan pemerintah dan dilakukan pembiaran sejak 2018. “Juga merusak lingkungan dan tidak sesuai dengan proyeksi Karimunjawa sebagai Kawasan Stategis Pariwisata Nasional,” tambahnya
Menurut Zakariya, jika tambak udang ilegal di Karimunjawa yang saat ini berada di 33 titik terus dibiarkan, maka petani rumput laut, petani teripang, nelayan tangkap ikan teri, nelayan kepiting, nelayan budidaya karamba kerapu, nelayan budidaya karamba ekor kuning dipastikan akan terancam keberlangsungannya.
Namun yang paling dahsyat adalah kerusakan sumberdaya alam laut yang menjadi daya tarik wisatawan. “Ini ancaman riil masa depan Karimunjawa. Sebab jika daya tarik telah rusak, maka Karimunjawa tidak lagi mampu menarik wisatawan,” ujar Zakariya.
“Jangan karena 33 titik budidaya tambak udang intensif tidak berizin maka pemerintah kabupaten abai terhadap keberlanjutan dan keberlangsungan pariwisata Karimunjawa,” pintanya.
Menurut Zakariya, icon pariwisata karimunjawa harus dipertahankan dan dikembangkan menjadi destinasi wisata berbasis komunitas dan budaya lokal Karimunjawa.
Banyak yang bisa dilakukan oleh para pekerja tambak untuk berkehidupan mulai mengembangkan kuliner asli KLarimun, seperti: ikan bakar srepeh, bothok kepiting dan pindang khas Karimunjawa hingga bisa menjadi sajian di hotel dan resort yang ada di kawasan tersebut.
Oleh-oleh khas karimun seperti minyak kelapa, virgin coconut oil, terasi, ikan asin mestinya dikemas kekinian agar bisa dibawa secara praktis. “ Semua itu bisa dilakukan dengan tanpa merusak lingkungan,” ujar Zakariya
“Pemerintah perlu melakukan pendataan terhadap mata rantai usaha pariwisata, agar ekonomi rakyat bergeliat tanpa melakukan tindakan illegal yang merusak lingkungan” tegasnya.
Hadepe