JEPARA (SUARABARU.ID) – Pemuda Muhammadiyah, Nasyiatul ‘Aisyiyah dan KOKAM telah menemui Kapolres Jepara AKBP Warsono, Sabtu (29/4-2023) guna menindaklanjuti aduan dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh TD dan AH
“Kami disambut baik oleh Bapak Kapolres Jepara dan sejumlah pejabat utama serta akan berkoordinasi dengan Polda terkait dengan hasil hari ini, dan menindaklanjuti hingga sampai ke Bareskrim, ” terang Roy Alviantoro ketua Pemuda Muhammadiyah Jepara ( PDPM).
Menurut Roy Alviantoro ada 3 tuntutan yang disampaikan, yaitu meminta Kepolisian bertindak tegas atas tindakan yang dilakukan oleh TD dan AH sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku. Juga memidanakan dua orang terduga dengan bukti yang telah ada.
“Kami juga berkirim surat ke BRIN dan KASN mendesak agar kedua terduga dapat dihukum dengan pemberhentian secara tidak hormat sebagai ASN karena perbuatannya yang telah melanggar kode etik ASN.
Kapolres Jepara AKBP Warsono menurut Roy mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh pemuda Muhammadiyah, karena mengedepankan langkah persuasif.
Hadir pula dalam pertemuan tersebut Kasat Intelkam Sulistiyono, Kasat Reskrim, PDPM Roy Alviantoro, PDNA Nasyiatul Aisyiyah, KOKAM Basor , total dari Muhammadiyah ada 15 orang, tambahnya
Hadepe – Kusnitah