GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Pemerintah menetapkan cuti dan libur Lebaran tahun ini tanggal 19-26 April 2023. Artinya layanan umum pun libur. Tetapi bagi warga Grobogan yang masa berlaku SIM-nya habis tanggal 22 dan 23 April 2023 pas libur Lebaran, jangan khawatir.
Kasat Lantas Polres Grobogan AKP Deni Eko Prasetyo menyatakan, masyarakat Kabupaten Grobogan yang masa habis Surat Izin Mengemudi (SIM) pada tanggal 22-23 April 2023 dapat memperpanjangnya pada tanggal 24 April 2023.
Kasat Lantas Polres Grobogan AKP Deni Eko Prasetyo, Selasa 18 April 2023. Mengatakan, Satpas SIM Satlantas Polres Grobogan akan tutup dua hari pada tanggal 22-23 April 2023.
“Pelayanan SIM tanggal 19-21 April 2023 kita tetap buka walaupun tanggal itu sudah cuti bersama. Kita hanya libur pelayanan pada saat hari pertama dan kedua Idul Fitri 1444 Hijriah ini,” ujar AKP Deni.
Ditegaskan AKP Deni Eko Prasetyo, pihaknya memberikan imbauan kepada masyarakat yang hendak mudik, namun masa berlaku SIM habis pada tanggal 22-23 April 2023 agar bisa memperpanjang pada tanggal 24 April 2023.
“Kalau lebih aman dalam mudik nanti, lebih baik perpanjang sebelum tanggal itu, lebih memberikan kenyamanan saat berkendara dalam perjalanan mudik,” ujar AKP Deni.
Berbeda
Sementara untuk pelayanan berkenaan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan BPKB dapat dilakukan pada 26 April 2023.