“Setelah menerima informasi adanya PMI yang meninggal di Korea Selatan, Disnakertrans Grobogan segera berkoordinasi dengan BNP2TKI dan BP3TKI Jateng untuk proses pemulangan jenazah Moch Cholil Fatkur Ridho,” kata Teguh.
Proses pemulangan jenazah Moch Cholil Fatkur Ridho memang cukup cepat karena hanya membutuhkan waktu sekitar satu minggu saja. Sehingga jenazah PMI tersebut dipulangkan ke Grobogan pada Minggu sekitar pukul 02.00 WIB.
Proses Pemulangan Jenazah
Mengenai proses pemulangan jenazah PMI asal Desa Pojok, Pulokulon yang cukup singkat prosesnya, menurut Teguh, karena almarhum berangkat menjadi PMI di Korea Selatan melalui jalur resmi.
“Jadi almarhum menjadi PMI di Korea Selatan melalui jalur resmi. Sehingga hak-haknya seperti asuransi dari BPJS ketenagakerjaan dan asuransi dari pihak perusahaan Korea akan dipenuhi,” jelas Teguh yang ikut mengantas jenazah ke rumah duka.
Teguh selaku Kepala Disnakertrans berpesan kepada masyarakat Grobogan terkait adanya kejadian PMI yang meninggal di luar negeri. Apabila ingin menjadi Pekerja Migran Indonesia harus melalui jalur resmi.
“Apabila ingin menjadi PMI, berangkat melalui jalur resmi jangan percaya calo. Selain terjamin keselamatannya, hak-hak yang diperoleh selama bekerja pun terpenuhi,” jelas Teguh Harjokusumo.
Tya Wiedya