blank
TANPA IZIN - Personel Polsek Losari memperlihatkan ratusan petasan dan miras tanpa izin. (Foto: Istimewa)

BREBES (SUARABARU.ID) – Polsek Losari, Polres Brebes menyita ratusan petasan dan puluhan minuman keras (miras) tanpa izin edar dari sejumlah toko dan pedagang di wilayah Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, Kamis (14/4/2023) sore.

Kapolres Brebes AKBP Guntur M Tariq melalui Kapolsek Losari AKP Pardi mengatakan penyitaan itu dilakukan sebagai antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban selama Bulan Ramadhan dan jelang Idul Fitri 2023

“Kegiatan ini kami lakukan untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat saat bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 2023,” katanya.

AKP Pardi menambahkan beberapa jenis petasan yang turut diamankan di antaranya jenis korek api sebanyak 500 biji dan jenis srengdor sebanyak 1 pak. Sedangkan untuk Miras yang diamakan antara lain Miras tradisional (Brangkal) sebanyak 2 derigen, tuak 20 botol serta 20 botol Miras kemasan prabrik berbagai merek.

Pardi mengatakan penyitaan petasan tersebut dilakukan karena dikhawatirkan dapat membahayakan masyarakat serta disalahgunakan untuk melakukan tawuran kelompok remaja pada bulan ramadhan serta antisipasi gangguan Kamtibmas lainya usai mengkonsumsi Miras.

“Kegiatan ini sebagai antisipasi adanya tawuran maupun gangguan Kamtibmas yang disebabkan dengan mengkonsumsi miras sebelumnya” ungkapnya.

Lanjut Kapolsek, pihaknya juga sudah melakukan pendataan identitas terhadap penjual petasan dan minuman keras tersebut, serta memberikan teguran agar mereka tidak berbuat serupa.

Sementara itu ratusan petasan dan minuman keras yang diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Losari sebagai barang bukti dibawa ke Mapolsek Losari dan selanjutnya dikirim ke Polres Brebes untuk dimusnahkan.

“Operasi dengan sasaran minuman keras dan petasan akan terus kita lakukan. Diharapkan selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 2023 diwilayah Kecamatan Losari tidak ada gangguan Kamtibmas,” pungkasnya.

Sutrisno