blank
Barang bukti bahan petasan diamankan di Polsek Kajoran. Foto: eko

KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) – Jajaran kepolisian di wilayah Polresta Magelang belakangan ini getol mengoperasi jual beli dan kepemilikan mercon atau petasan. Polsek Kajoran juga tak mau ketinggalan.

Kapolsek Kajoran, AKP Kasmanto, hari ini menginformasikan, pihaknya menangkap penjual obat mercon Rabu (13/4/23) malam sekitar pukul 22.30. Tersangka Muhammad Nadif Imani warga Nepenrejo, Bandongan, Kabupaten Magelang. Ditangkap saat menjual bahan jadi racikan obat mercon sebanyak 5 kilogram (kg), di wilayah Sidowangi, Kajoran.

Setelah penangkapan, kemudian dilakukan pengembangan. Dengan dipimpin Kapolsek Kajoran, polisi ke rumah kos tersangka di Dusun Soropaten, Desa Gandusari, Bandongan. Di sana ditemukan 45 kg bahan mentah berupa potasium, aluminium powder, sulfur, serta sumbu.

Tidak hanya itu, kemudian polisi mendatangi rumah tersangka di Dusun Glagah, Desa Nepanrejo, Bandongan. Di sana ditemukan sebuah kardus berisi selongsong petasan, kertas, serta alat untuk pembuatan longsong petasan.

“Saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan di Mako Polsek Kajoran,” jelasnya.

Eko Priyono