blank
Polisi mengamankan minuman keras, beberapa hari lalu. Foto: ist

KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) – Peredaran minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Magelang ternyata belum berhenti. Hal itu terbukti, baru beberapa hari Polsek Muntilan mengungkap ratusan botol minuman haram tersebut, pada Rabu (5 April 2023) sekitar pukul 22.30 WIB, mengamankan 60 liter minuman hasil fermentasi yang diduga mengandung alkohol.

Minuman haram tersebut berhasil diamankan petugas dari rumah warga berinisial DS (61) warga Desa Wonosari, Kecamatan Muntilan.

“Betul, kami mengamankan miras jenis badek atau tuak dari rumah DS warga Desa Wonosari,” ujar Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir, hari ini.

Saat operasi penangkapan di Dusun Wonosari tersebut dirinya memimpin anggotanya di lapangan. Turut hadir saat kegiatan di antaranya Kanit Reskrim Ipda Setyo Pranowo, Panit Intel Polsek Muntilan Aipda Fajar, Banit Reskrim Aipda Ahmad Fuadi dan Bhabinkamtibmas setempat.

Sedangkan jumlah miras yang berhasil disita dari rumah DS yakni tiga botol ukuran 1,5 liter, satu buah ember besar ukuran 50 liter yang berisi badek atau tuak 40 liter, satu buah ember besar ukuran 50 liter yang berisi badek atau tuak 15 liter, serta satu buah ember isi kayu raru.

“Total badek atau tuak yang diamankan sebanyak 60 liter. Badek itu biasa dijual pemiliknya seharga Rp 20 ribu per botol aqua 1.500 ml,” jelas AKP Muthohir.

Kini barang bukti 60 liter badek itu diamankan di Polsek Muntilan guna penyidikan lebih lanjut. Dia mengucapkan terima kasih atas bantuan masyarakat yang telah menginformasikan adanya peredaran miras di wilayah Muntilan.

“Masyarakat Muntilan mari ikut serta menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Agar umat muslim dalam merayakan hari besar tersebut berjalan aman, nyaman lancar dan kondusif,” harapnya.

Dia juga mengimbau warga untuk peduli menjaga ketertiban lingkungannya dengan tidak main petasan, minum-minuman keras, memakai knalpot brong, tawuran dan bentuk lainnya yang bisa mengganggu Kamtibmas.

Eko Priyono