Rapat penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Kudus untuk pemilu 2024. foto: Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus menetapkan jumlah daftar pemilih sementara (DPS) Kabupaten Kudus untuk Pemilihan Umum 2024 sebanyak 645.743 orang pemilih.

Para pemilih tersebut akan tersebar di 2.623 tempat pemilihan suara (TPS) di 132 desa/kelurahan yang ada di wilayah Kabupaten Kudus.

“Dari total daftar pemilih sementara tersebut terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 319.470 jiwa dan pemilih perempuan sebanyak 326.273 jiwa,”kata Ketua KPU Kabupaten Kudus, Naily Syarifah, usai penetapan DPS yang dilaksanakan pada Rabu (5/4).

Untuk persebaran pemilih, tiap kecamatan jumlahnya bervariasi. Secara rinci, untuk wilayah Kecamatan Jekulo memiliki jumlah DPS terbanyak karena mencapai 82.735 jiwa, disusul Kecamatan Dawe sebanyak 82.053 jiwa, dan Kecamatan Jati sebanyak 81.881 jiwa.

Untuk jumlah DPS di Kecamatan Gebog sebanyak 79.108 jiwa, Kecamatan Kaliwungu sebanyak 77.753 jiwa, Kecamatan Kota sebanyak 68.910 jiwa, Kecamatan Undaan sebanyak 59.187 jiwa, Kecamatan Mejobo sebanyak 58.772 jiwa dan Kecamatan Bae sebanyak 55.344 jiwa.

Dari DPS tersebut kemudian diserahkan ke tiap-tiap perwakilan Parpol, Bawaslu, Dinas Kependudukan Catatan Sipil serta instansi lain yang terkait.

Masing-masing pihak nantinya bisa mencermati DPS yang sudah ditetapkan oleh KPU, dan bisa menyampaikan koreksi jika ada kesalahan atau perubahan data.

“Termasuk tiap-tiap PPK juga nanti kami minta untuk melakukan pencermatan agar daftar pemilih yang akan ditetapkan menjadi DPT nanti benar-benar bersih,”tukasnya.

Ali Bustomi