WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Sejumlah kader dan pengurus DPC Partai Demokrat Wonosobo, Selasa (4/3/2023), mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) setempat untuk meminta perlindungan hukum dan keadilan terhadap kepemimpinan DPP Partai Demokrat dibawah kendali, Ketua Umum Agus Harimurti Yudhonono (AHY).
Kedatangan kader dan pengurus dipimpin langsung Ketua DPC Partai Demokrat Wonosobo Mugi Sugeng dan didampingi Ketua Bappilu Sutopo, Sekretaris Chamdan serta Bendahara DPC Partai Demokrat Umam. Mereka diterima Ketua PN setempat Estafana Purwanto dan Humas PN, Galih, di ruang tamu terbuka.
Perlindungan hukum dan keadilan ke Mahkamah Agung (MA) melalui PN Wonosobo dilakukan sebagai upaya untuk menolak upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun (JAM) atas keberadaan DPP Partai Demokrat.
Dalam kesempatan tersebut DPC Partai Demokrat menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua MA RI melalui Ketua PN Wonosobo. Surat tersebut dimohon untuk diteruskan ke Ketua MA RI di Jakarta. Surat diserahkan Ketua DPC Partai Demokrat Mugi Sugeng kepada Ketua PN, Estafana Purwanto.
Ketua DPC Partai Demokrat Wonosobo, Mugi Sugeng menegaskan dengan alasan adanya empat bukti baru (novum), Moeldoko dan JAM, pada 3 Maret 2023 lalu, mengajukan PK ke MA RI. Padahal empat novum baru tersebut faktanya bukan merupakan bukti baru.
Diterima Baik

“Tidak ada dasar hukum Moekdoko dan JAM untuk mengajukan PK. Karena novum tersebut sudah pernah dijadikan sebagai bukti pada persidangan sebelumnya di PTUN Jakarta. Novum tersebut telah ditolak di persidangan. Karena itu, kami minta kepada Ketua MA RI untuk memberikan perlindungan hukum dan keadilan dengan menolak PK yang diajukan Moeldoko dan JAM,” tegasnya.
Menurut Mugi, Moeldoko dan JAM, dengan mengajukan PK ke MA, sama dengan mendholimi hukum dan Partai Demokrat. Dalam berorganisasi dan berpolitik, pihaknya merupakan warga negara yang sah serta dilindungi negara secara hukum. Upaya perlindungan hukum dan keadilan juga telah dilakukan secara serentak di Indonesia oleh kader dan pengurus di semua tingkatan.
“AHY merupakan Ketua Umum dan Teuku Riefky Harsya sebagai Sekretaris Jendral DPP Partai Demokrat yang sah dan tidak boleh diganggu gugat oleh siapapun. Konggres Luar Biasa (KLB) yang digelar Moeldoko dan JAM dan mengatasnamakan DPP Partai Demokrat adalah illegal alias tidak sah,” paparnya.
Sementara itu, Ketua PN Wonosobo Estafana Purwanto menerima dengan baik kehadiran dan silaturrahmi rombongan kader dan pengurus DPC Partai Demokrat. Namun pihaknya tidak tidak bisa mengomentari PK atau perlindungan hukum dan keadilan yang diajukan ke MA melalui PN setempat.
“Matur nuwun dan terima kasih atas kehadiran dan silaturrahminya. Kader dan pengurus Partai Demokrat Wonosobo telah mematuhi prosedur hukum. Namun, mohon maaf, kami harus menerima rombongan di ruang tamu terbuka. Karena peraturan memang seperti itu. Tidak boleh bertemu hanya empat mata di ruang tertutup,” ucapnya.
Muharno Zarka













