Daop 6 masih menggunakan syarat perjalanan sesuai Surat Edaran dari Kemenkes No. HK.02.02/II/3984/2022 serta SE Kemenhub No 84 tahun 2022.
Di antaranya pelanggan dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah vaksin ketiga (booster). Apabila tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
“Kami terus mengimbau kepada pelanggan untuk selalu mematuhi persyaratan. Diantaranya kondisi tubuh sehat, menggunakan masker dengan baik dan benar kemudian vaksin,” tutupnya.
Bagus Adji