Dari tangan pelaku, personel Sat Samapta berhasil mengamankan beberapa barang yang diduga merupakan hasil kejahatan. ‘’Barang yang diamankan dari terduga pelaku di antaranya adalah empat buah ponsel, tiga buah kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), sebuah dompet dan sebuah SIM C An. Rozi Rahmadani,’’ ungkap AKP Daryanto.
Pihaknya juga menambahkan, usai mendapatkan beberapa barang bukti dari tangan terduga pelaku, kemudian pelaku dibawa ke Polres Grobogan.
Tya Wiedya