blank
Korban melaporkan ke SPKT Polres Grobogan terkait pencurian ponsel yang dialaminya di sebuah RS di Kota Purwodadi, Kabupaten Grobogan. Foto: Humas Polres Grobogan

Dari tangan pelaku, personel Sat Samapta berhasil mengamankan beberapa barang yang diduga merupakan hasil kejahatan. ‘’Barang yang diamankan dari terduga pelaku di antaranya adalah empat buah ponsel, tiga buah kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), sebuah dompet dan sebuah SIM C An. Rozi Rahmadani,’’ ungkap AKP Daryanto.

Pihaknya juga menambahkan, usai mendapatkan beberapa barang bukti dari tangan terduga pelaku, kemudian pelaku dibawa ke Polres Grobogan.

Tya Wiedya