blank
Bupati Pacitan Indrata Nur Bayu Aji (kiri), menyerahkan LKPD Unaudited Tahun 2022 ke Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur di Sidoarjo.(Dok.Prokopim Pacitan)

PACITAN (SUARABARU.ID) – Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji (Mas Aji), menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2022 ke Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur di Sidoarjo.

Bagian Prokopim Pemkab Pacitan, mengabarkan, penyerahan dilakukan Senin (27/3), bersama dengan 37 Pemerintah Daerah (Pemda) se Provinsi Jawa Timur.

Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur, Karyadi, mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Kepala Daerah beserta jajaran atas kerja kerasnya, sehingga dapat menyerahkan Laporan Keuangan Unaudited secara tepat waktu sesuai amanat undang-undang.

Pasal 56 Undang-Undang (UU) Nomor: 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, menyatakan, Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Laporan keuangan selanjutnya akan diperiksa oleh BPK, dalam rangka memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan, dengan mendasarkan pada empat aspek.

Keempat aspek itu terdiri atas atas kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan (adequate disclosure), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; serta efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

Bambang Pur