Usai mendapati keberadaan Ar, petugas menerima informasi bahwa Ar telah menjual motor tersebut dijual tanpa kelengkapan di sebuah bengkel di Kabupaten Demak, Jawa Tengah. ‘’Dari informasi itu, petugas kemudian mendatangi bengkel spare part sepeda motor eceran yang berada di Demak,’’ kata AKP Darmono.

Selain menyita motor curian, petugas Resmob Polres Grobogan dan Unit Reskrim Polsek Penawangan mengamankan barang bukti lain yang ditemukan di sebuah bengkel di Demak.

Barang bukti tersebut berupa eceran sparepart sebuah motor matik warna putih yang dicuri pelaku To Lek. Setelah diteliti, benar sejumlah eceran spare part ini diduga milik Sum, pemilik sepeda motor yang dicuri pelaku.

Adanya insiden ini, Kapolsek Penawangan Kabupaten Grobogan mengimbau kepada masyarakat yang membawa motor ke sawah untuk selalu waspada akan terjadinya pencurian.

‘’Kami imbau kepada masyarakat Penawangan, agar saat ke sawah, kendaraannya diparkir di tempat yang aman, yang dapat terjangkau dan dapat dilihat jelas. Saat melakukan aktivitas di sawah. Dan jangan lupa untuk selalu menambahkan kunci pengaman ganda untuk mencegah terjadinya aksi pencurian,” kata AKP Darmono.

Tya Wiedya