blank
Satpol PP Wonosobo saat melakukan operasi peredaran rokok illegal di pasar. Foto : SB/dok Diskominfo

WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Dibandingkan penerimaan pajak lainnya, penerimaan negara dari sektor cukai cukup signifikan.

Baik yang dikenakan terhadap barang etil alkohol/ etanol, minuman mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau sigaret, cerutu, rokok daun tis dan pengolahan tembakau lainnya.

Berdasar laporan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, pemasukan ke negara dari cukai hasil 0tembakau (CHT) sejak 1 Januari-14 Desember 2022 mencapai Rp198,02 triliun, atau meningkat 4,9 persen dibandingkan tahun lalu sebesar Rp188,81 triliun.

Pertumbuhan tersebut merupakan bagian dari efek kebijakan kenaikan tarif rata-rata tertimbang, dari Rp 614 menjadi Rp 679 perbatang pada 2022 atau 10,7 persen. Selain itu, juga didukung karena dengan semakin gencarnya penindakan terhadap peredaran rokok illegal.

Cukai rokok yang meningkat dengan diikuti naiknya harga rokok dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi rokok di masyarakat. Cukai tiap batang yang dibebankan pada perokok adalah Rp 800,- untuk rokok kategori biasa dan Rp 900,- untuk kategori rokok putih.

Selain itu, Kemenkue RI juga merencanakan untuk menaikkan tarif cukai sigaret, dengan rata-rata sebesar 10 persen pada 2023-2024.

Kenaikan tersebut dilakukan untuk mendukung target penurunan prevalensi merokok anak, mengingat saat ini perokok di Indonesia mencapai 33,8 persen dari jumlah penduduk.
Sehingga dengan naiknya cukai diharapkan mampu mengendalikan konsumsi rokok menjadi 33,2 persen.

Khusus penerimaan pajak dari hasil cukai hasil tembakau sebagian dikembalikan kepada daerah,dimana mulai tahun 2023 ini naik dari 2 persen menjadi 3 persen.

Rokok Illegal

blank
Contoh kemasan rokok illegal yang dijual di pasaran umum. Foto : SB/dok Satpol PP

Ketika ada peredaran rokok illegal yang tidak membayar cukai maka penerimaan akan berkurang.

Hal itu, mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Peningkatan ini seiring dengan peningkatan realisasi penerimaan CHT.

DBH CHT digunakan untuk mendanai lima program, yaitu peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal. Sebagai upaya meningkatkan dukungan terhadap para petani dan buruh serta buruh tembakau maupun buruh rokok.

Dengan besaran persentase alokasi DBH CHT tahun 2023, sektor kesehatan mendapatkan alokasi 40 persen. Kesejahteraan masyarakat 50 persen dengan rincian 20 persen untuk peningkatan kualitas bahan baku, peningkatan keterampilan kerja, dan pembinaan industri dan 30 persen untuk pemberian bantuan. Sementara untuk penegakan hukum mendapatkan alokasi 10 persen.

Terkait rokok illegal, ada empat ciri-ciri yang perlu diketahui masyarakat, pertama bungkus rokok polos tanpa adanya pita cukai, kedua rokok yang dijual dengan pita cukai palsu, ketiga rokok dijual dengan pita cukai bekas.

Di mana setiap perusahaan rokok punya personalisasi masing-masing dalam pemberian pita cukai, keempat pita cukai salah peruntukan, misal pita cukai sigaret kretek mesin (SKM) atau sigaret kretek tangan (SKT) yang harganya rendah, ditempel ke rokok SKM atau SKT yang harganya tinggi.

Sebagaimana Pasal 56 UU No. 39 tahun 2007 tentang Bea Cukai, bagi penjual rokok ilegal akan dijerat hukumam pidana minimal 12 bulan penjara dan maksimal lima tahun penjara serta denda dua sampai sepuluh kali lipat nilai cukai rokok yang dijual.

Ciri-Ciri Rokok Ilegal :

1. Rokok Polos, pidana penjara 1 sampai 5 tahun dan denda 2 sampai 10 kali nilai cukai.

2. Rokok dengan Pita Cukai Palsu, pidana penjara 1 sampai 8 tahun dan denda 10 sampai 20 kali nilai cukai.

3. Rokok dengan Pita Cukai Bekas, pidana penjara 1 sampai 8 tahun dan denda 10 sampai 20 kali nilai cukai.

4. Rokok dengan Pita Cukai Buka Peruntukan, pidana penjara 1 sampai 5 tahun dan atau denda 2 sampai 10 kali nilai cukai

Muharno Zarka