TEGAL (SUARABARU.ID) – Diduga akan melakukan tawuran, lima orang dengan senjata tajam (Sajam) jenis clurit besar berhasil diamankan jajaran Satuan Sabhara Polres Tegal Kota.
Lima orang diamankan saat melintas di Jalan Perintis Kemerdekaan, Tegal Timur, Kota Tegal, pada Minggu (26/3/2023) sekira pukul 03.00 pagi.
Kapolres Tegal, AKBP Jaka Wahyudi melalui Kasat Samapta AKP Bambang Sridiartono SH menyampaikan, kegiatan patroli dini hari di wilayah Kota Tegal telah mengamankan 5 orang yang diduga akan melakukan tawuran.
“Saat kami melintas di Jalan Perintis Kemerdekaan mencurigai beberapa orang menggunakan sepeda motor. Benar saat kami periksa ternyata mereka didapati membawa sajam clurit,” kata AKP Bambang.
Lima orang dengan identitas, MIF(17) warga Jalan Samadikun, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, lulusan SMP M. MSM (17) warga Desa Desa Kalisoka, Kabupaten Tegal. Masih duduk di salahsatu SMK di Slawi.
HS (16) warga Kelurahan Kalinyamat Wetan, Kota Tegal, masih duduk di salahsatu SMK di Slawi. EDF (17) warga Ketanggang, Kemalang, masih duduk di salahsatu SMK Slawi dan MAP (17) warga Kelurahan Debong Kulon, masih duduk di salahsatu SMK di Slawi.
“Selain lima orang diamankan, petugas juga menyita dua sepeda motor Honda Vario dengan Nomor Polisi B 3212 PLH, Honda Beat G 4475 AYF dan satu sajam berupa clurit besar,” terang AKP Bambang.
Lebih lanjut AKP Bambang menyampaikan, tujuan kegiatan patroli antara lain untuk mencegah terjadinya balap liar, geng motor, dan meminimalisir terjadinya gangguan kamtibmas serta pembubaran kerumunan masyarakat di wilayah Hukum Polres Tegal Kota.
“Kami menghimbau kepada para remaja yang masih sekolah untuk tidak bergerombol malam hari apa lagi membawa sajam. Dan kepada orang tua untuk selalu mengawasi putra putrinya secara ketat,” tutup AKP Bambang.
Sutrisno