‘’Kita imbau karyawannya agar selama bulan ramadhan ini menghentikan aktifitas live music maupun karaoke yang mengganggu kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa,’’ kata AKP Daryanto, Sabtu 25 Maret 2023.

Saat ini, Pemkab Grobogan telah mengeluarkan kebijakan agar tempat hiburan kafe dan karoke tidak boleh beroperasi selama 30 hari.

Pemberlakuan ini menyusul demi kenyamanan umat Muslim di Grobogan untuk beribadah dengan tenang.

Tya Wiedya