SEMARANG (SUARABARU.ID)– Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat berharap, adanya persiapan yang matang, terkait tahapan pembahasan pascapengesahan RUU PPRT sebagai RUU inisiatif DPR RI. Hal ini untuk mengakselerasi penerapan sistem perlindungan pekerja rumah tangga yang lebih baik, di Tanah Air.
”Ditetapkannya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) hari ini, harus segera dilanjutkan dengan pembahasan bersama pemerintah dan DPR. Tentunya dengan persiapan yang matang, untuk mengakselerasi lahirnya UU PPRT di Tanah Air,” kata Lestari dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/3/2023).
Dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar Selasa (21/3/2023), telah disepakati RUU PPRT sebagai RUU usulan inisiatif DPR RI, untuk dibawa ke tingkat pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah.
BACA JUGA: Atraksi Freestyle Polwan Meriahkan Pengukuhan Tim Patroli Presisi Reaksi Cepat Polresta Banyumas
Menurut Lestari, sejumlah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), harus benar-benar dipersiapkan dengan baik. Hal ini agar pembahasan RUU PPRT antara pemerintah dan DPR RI dapat berlangsung efektif. Sehingga menghasilkan undang-undang yang mampu menjawab sejumlah tantangan, yang dihadapi pekerja rumah tangga.
Rerie, sapaan akrab Lestari meminta, pihak pemerintah yang terdiri dari sejumlah kementerian/lembaga, mampu berkolaborasi dengan baik dalam proses pembahasan lanjutan RUU PPRT ini.
Rerie yang juga legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu, juga mendorong agar anggota DPR yang terlibat dalam pembahasan RUU PPRT, dapat menyerap berbagai masukan dari masyarakat. Langkah itu harus dilakukan, dalam rangka penyempurnaan proses pembahasan instrumen perlindungan pekerja rumah tangga ini.
BACA JUGA: Akibat Perundungan Anak, Bisa Akibatkan Korban Bunuh Diri
Anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem itu berpendapat, hadirnya UU PPRT kelak menuntut komitmen kuat dari para pemangku kepentingan, dalam penerapannya.
”Sehingga sejak pembahasan, pengesahannya menjadi undang-undang dan penerapannya, UU PPRT membutuhkan dukungan semua pihak. Mulai dari pemerintah di tingkat pusat dan daerah, masyarakat hingga para aparat penegak hukum,” tegas Rerie,
Ditandaskan dia, tanpa dukungan dan komitmen bersama dalam penerapannya, hadirnya UU PPRT yang diharapkan menjadi salah satu instrumen perlindungan pekerja rumah tangga, akan sia-sia saja.
Riyan