blank

SUARABARU.ID Hakim tinggi Medan Dr Syahlan SH MH mendapatkan gelar profesor kehormatan dari Program Doktor Ilmu Hukum Unissula. Surat Keputusan pengangkatan guru besar diserahkan oleh Rektor Unissula Prof Dr Gunarto SH MH.

Dalam sambutannya Prof Gunarto menyampaikan pentingnya penegakan hukum yang komprehensif agar tindak pidana korupsi (tipikor) tidak tumbuh subur di Indonesia. “Tentu sangat menyedihkan jika praktik korupsi terus tumbuh subur di negeri ini. Koruptor silih berganti ditangkap KPK namun hal itu tidak membuat jera yang lainnya. Kita merindukan penindakan hukum yang tegas seperti yang misalnya  dilakukan di China sehingga korupsinya bisa nol”, ungkapnya.

Sementara itu Prof Syahlan dalam pidatonya menjelaskan pentingnya penegakan hukum tipikor dilaksanakan secara luar biasa.  Ruh penegakan luar biasa melawan hukum ada pada penerapan melawan hukum secara materil. Sebagaimana yang dianut oleh UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2021.

Bila dicermati lahirnya UU no 31 tahun 1999 adalah sebagai suatu upaya dan semangat untuk menegakkan hukum tipikor yang ingin dilakukan secara luar biasa. Karena tindak pidana korupsi yang dikatakan sebagai tindak pidana luar biasa, penangannya harus juga dilakukan secara luar biasa.

Diharapkan para koruptor yang telah merugikan keuangan negara tidak begitu mudah lepas dari jerat hukum dengan berlindung pada asas legalitas KUHP pasal 1 ayat 1. Namun dalam waktu yang tidak terlalu lama pada tahun 2006 terjadi perubahan yang amat mendasar pada UU no 31 tahun 1999 jo No 20 tahun 2001 tentang sifat melawan hukum materil (pasal 2 ayat 1).

Hal ini berawal dari adanya gugatan dari Ir Daud Djatmiko yang mengajukan gugatan yudisial review ke MK. Yudisial review terhadap penjelasan pasal 2 ayat 1 uu no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001.

Atas gugatan tersebut MK melalui putusannya no 003/PUU-IV/2006 yang intinya menyatakan bahwa penjelasan pasal 2 ayat 1 tersebut bertentangan dengan pasal 28D UUD 45.

MK dalam pertimbangan hukumnya diantaranya menyebutkan tidak adanya kepastian hukum. Apapun alasannya secara yuridis Putusan MK tersebut menurut UU No 24 tahun 2003 tentang MK bersifat final dan mengikat dan MK adalah suatu lembaga tinggi negara pemegang kekuasaan kehakiman. Sehingga keputusan MK harus dihormati.

Namun disisi lain perlu pula diperhatikan ada perangkat peraturan perundang undangan lainnya yang harus dihormati pula sebagai instrumen hukum yang harus dijalankan sebagaimana yang diamanatkan UU tersebut.

“Disinilah saya memandang harus ada kesamaan pandangan dalam menerapkan sifat melawan hukum materil tersebut sebagai upaya luar biasa untuk memberantas tipikor. Namun cara luar biasa itu harus berada pada koridor hukum”, ungkap Syahlan.

Apabila dalam pemberantasan korupsi sifat melawan hukum materil tidak diterapkan maka pintu masuk untuk membebaskan atau melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum secara yuridis sangat dimungkinkan. Sehingga penegakan hukum tipikor secara luar biasa yang diinginkan sulit untuk bisa dicapai. Karena menurut kami salah satu instrumen penting untuk menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi secara luar biasa nafasnya adalah dengan menerapkan sifat melawan hukum materil tersebut. Agar tidak ada celah bagi koruptor untuk lepas dari jeart hukum.

Sehingga ia memberi saran agar penegak hukum hendaknya meningkatkan kualitas diri serta dapat memahami lebih mendalam tentang pengertian sifat melawan hukum dan dapat menerapkan sifat melawan hukum materil dalam penegakan hukum tipikor.

“Diharapkan integrated criminal justice system benar benar dapat bersinergi dan mempunyai persepsi yang sama dengan menerapkan perbuatan melawan hukum baik secara formal maupun materil dalam pemberantasan korupsi”, ungkap Syahlan.

Kepada fihak legislator dalam membuat regulasi secara tegas merumuskan suatu perundang undangan yang memuat secara utuh dan jelas dalam rumusan pasal pasal yang dirumuskan, bukan hanya ada dalam penjelasan.

“Kami mengharap ada regulasi baru yang tetap mengatur dan memuat adanya sifat melawan hukum formil maupun materil  dalam regulasi khususnya terhadap regulasi tentang pemberantasan korupsi”, pungkasnya.

Hadir dalam kesempatan tersebut Dekan Fakultas Hukum Dr Bambang Tri Bawono SH MH, Ketua Program Dr Ilmu Hukum Prof Dr Anis Masdurohatun SH MH. Hadir pula Wakil Rektor I Dr Ande Sugiyono, Wakil Rektor II Dedi Rusdi SE MSi, Wakil Rektor III M Qomaruddin ST MSc Phd para dosen dan mahasiswa Hukum Unissula.