SEMARANG (SUARABARU.ID) – Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah menerima pengaduan masyarakat mengenai pelayanan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Pengaduan tersebut diterima saat melaksanakan kegiatan Ombudsman On The Spot di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Karanganyar, yang bertepatan HUT Ombudsman RI ke-23 pada Jumat (10/3/2023).
Diketahui, tim Ombudsman Jateng menerima pengaduan dari salah seorang warga lanjut usia (lansia) asal Kabupaten Karanganyar yang mengeluhkan kesulitan dalam pengurusan kepesertaan BPJS Kesehatan Peserta Bantuan Iuran (PBI), untuk dirinya sendiri dan istrinya yang sedang sakit.
Menurut Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan, Elyna, pelapor menceritakan kepada tim Ombudsman telah menyerahkan salinan identitas dan Kartu Keluarga (KK) kepada perangkat desa sejak bulan Desember 2022.
“Beberapa kali pelapor menanyakan kepada pihak Pemerintah Desa apakah BPJS kesehatan PBI istri nya telah aktif dan dapat digunakan untuk berobat. Namun, pelapor hanya diminta untuk menunggu tanpa ada kepastian, sedangkan kondisi istrinya sakit di bagian kaki dan kesulitan untuk berjalan,” kata Elyna dalam rilis tertulisnya, Senin (13/3/2023).
Karena tak kunjung mendapat kejelasan terkait kepesertaan BPJS Kesehatan PBI, pelapor mencoba datang ke Mal Pelayanan Publik Kabupaten Karanganyar yang tidak jauh dari rumahnya. “Pelapor meminta informasi di loket BPJS Kesehatan dan mendapat informasi dari petugas bahwa pelapor dan istrinya belum terdaftar dalam kepesertaan BPJS Kesehatan,” ujar Elyna.
Elyna menyampaikan, pelapor kebingungan karena kurang memahami prosedur pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan PBI. Menurut Elyna, tujuan kehadiran Mal Pelayanan Publik adalah memberi akses kemudahan, kecepatan, keterjangkauan dan kenyamanan kepada masyarakat.
Semestinya, kata Elyna, untuk substansi jaminan kesehatan/kesejahteraan sosial dapat terintegrasi antara Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan.
Ia berharap ketika ada permasalahan seperti yang dialami pelapor, pemerintah bisa lebih cepat memberikan penanganan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Sementara itu, Siti Farida, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah menuturkan, laporan telah diterima oleh Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah dan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme Respon Cepat Ombudsman (RCO), mengingat pelapor merupakan termasuk kelompok rentan sebagai keluarga kurang mampu, lansia dan dalam kondisi sakit.
“Ombudsman telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Karanganyar untuk menyelesaikan permasalahan pelapor dan berkomitmen menindaklajuti laporan tersebut,” tutur Farida.
“Ombudsman meminta agar penyelenggara layanan publik lebih peka terhadap permasalahan yang dialami kelompok rentan, tidak ego sektoral dan fokus pada pemberian solusi kepada pengguna layanan,” tandasnya.
Ning Suparningsih