PATI (SUARABARU.ID) – Upaya Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dalam pencegahan pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) terus dilakukan. Kanwil Kemenkumham Jateng menggelar Edukasi dan Himbauan tentang Pencegahan Pelanggaran KI, Senin (13/3/2023).
Bersama instansi terkait dan para pelaku usaha di Kabupaten Pati, kegiatan ini dilakukan sebagai langkah awal memberikan pemahaman dan pencegahan terhadap potensi-potensi pelanggaran Kekayaan Intelektual.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan (Iwenk) menjelaskan, pelanggaran Kekayaan Intelektual termasuk pencurian ide maupun pembajakan, banyak terjadi di masyarakat dan banyak yang belum menyadari bahwa beberapa tindakan mereka termasuk kategori kriminalitas.
“Hingga saat ini masih banyak sekali terjadi pelanggaran Kekayaan Intelektual yang terjadi di dunia bisnis, baik di luar negeri maupun di Indonesia,” ungkap Iwenk.
“Sebagai contoh pelanggaran Kekayaan Intelektual tersebut terjadi dalam bentuk pencurian ide ataupun plagiat pada suatu karya cipta seseorang yang bisa menyebabkan kerugian sampai dengan milyaran. Oleh karena itu, Kemenkumham Jateng terus berupaya memberikan pemahaman dan pencegahan terhadap potensi-potensi pelanggaran Kekayaan Intelektual,” jelasnya.
Dalam kegiatan ini dihadirkan tiga narasumber. Pertama disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Onkoseno G Sukahar yang memaparkan terkait Penegakan Hukum Tindak Pidana Hak Kekayaan Intelektual.
Sementara narasumber kedua adalah Dwi Fitriani dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah yang menjelaskan materi Strategi Pengembangan UKM melalui Kekayaan Intelektual. Sedangkan narasumber ketiga oleh Kepala Sub Bagian Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Jateng, Tri Julianto.
Ning Suparningsih