blank
Rapat dengar pendapat Pansus III DPRD Kudus terkait Ranperda Bangunan dan Gedung. foto: Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Panitia Khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menggelar public hearing Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 Kabupaten Kudus tentang Bangunan Gedung, yang digelar di Aula DPRD Kudus, Rabu (8/3)

Ranperda ini nantinya mengatur terkait transformasi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebagai penyesuaian atas amanat PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Di mana wajib bagi pemerintah daerah mengganti IMB dengan PBG.

Dalam public hearing, Pansus III mengundang beberapa OPD atau instansi terkait. Di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), dan instansi teknis lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan bangunan gedung

Ketua Pansus III, Sutedjo menegaskan penggantian penerbitan IMB menjadi PBG harus diatur secara jelas dalam peraturan daerah. PBG bisa diajukan melalui aplikasi Sistem Informasi Managemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang dikelola atau dibuat oleh Kementrian PUPR. Tanpa menghilangkan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis sebagai dasar penerbitan aturan.

“Ruang lingkupnya adalah standar teknis fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, proses penyelenggaraan bangunan gedung, Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) atau Tim Profesi Ahli (TPA), hingga peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung,” terangnya.

Sutejo menuturkan, Ranperda ini diharapkan bisa mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya. Mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan teknis bangunan, baik dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan. Serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Dia menjelaskan, ketentuan perizinan bidang bangunan gedung di daerah harus mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha. Sehingga, berdampak pada peningkatan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat.

Sutejo menambahkan, dalam pembahasan ini, perlu dilakukan sinkronisasi antar instansi dan ketentuan teknis penyelenggaraan perizinan bidang bangunan gedung di Kabupaten Kudus.

“Perubahan peraturan daerah ini mengatur hal-hal yang berkaitan dengan perizinan. Meliputi, PBG, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan ketentuan teknis yang terkait. Ketentuan pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati Kudus dengan tetap mempertimbangkan peraturan perundang-undangan lainnya,” ujarnya.

Sanksi Pidana

Di dalam draft Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 Kabupaten Kudus tentang Bangunan Gedung, terdapat pasal yang mengatur tentang sanksi administrasi ataupun pidana.

Artinya, pemilik atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi persyaratan yang tercantum dalam PBG dan SLF dapat dikenakan sanksi administrasi dan atau sanksi pidana.

Sanksi administrasi berupa, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung, pembekuan PBG gedung, pencabutan PBG gedung, pembekuan SLF bangunan gedung, pencabutan SLF bangunan gedung, hingga perintah pembongkaran bangunan gedung.

Pengenaan sanksi administrasi dapat diperberat dengan pengenaan sanksi denda paling banyak 10 persen dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun, kemudian disetor ke rekening kas pemerintah daerah.

Jenis pengenaan sanksi didasarkan pada berat atau ringannya pelanggaran yang dilakukan setelah mendapatkan pertimbangan TABG/TPA.

Sementara itu, dalam pasal 126 mengatur tentang sanksi pidana. Setiap pemilik atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan daerah, yang mengakibatkan kerugian harta benda orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun, dan denda paling banyak 10 persen dari nilai bangunan dan penggantian kerugian yang diderita.

Jika mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain atau mengakibatkan cacat seumur hidup diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak 15 persen dari nilai bangunan dan penggantian kerugian yang diderita.

Dan jika mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 20 persen dari nilai bangunan dan penggantian kerugian yang diderita.

Untuk pengawasan akan dilakukan oleh bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus di bidang penyelenggaraan bangunan gedung melalui mekanisme penerbitan PBG, SLF, serta surat persetujuan dan penetapan pembongkaran bangunan gedung.

Pemerintah daerah atau bupati dapat mengidentifikasi bangunan gedung yang akan ditetapkan untuk dibongkar berdasarkan hasil pemeriksaan atau laporan dari masyarakat.  Bangunan gedung yang dapat dibongkar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, bangunan gedung yang tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki lagi, bangunan gedung yang pemanfaatannya menimbulkan bahaya bagi pengguna, masyarakat, dan lingkungannya, bangunan gedung yang tidak memiliki PBG, dan bangunan gedung yang pemiliknya menginginkan tampilan baru.

Ads-Ali Bustomi