blank
Balai Harta Peninggalan Semarang dalam kegiatan seminar kepailitan dan PKPU. Foto: Dok/Kanwil

YOGYAKARTA (SUARABARU.ID) – Balai Harta Peninggalan (BHP) Semarang menggelar Seminar Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Ballroom Hotel Grand Keisha Yogyakarta, Selasa (7/3/2023).

Kepala Kanwil Jawa Tengah, Dr A Yuspahruddin melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham), Nur Ichwan mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu upaya jajarannya, untuk selalu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Menurutnya, hal ini erat kaitannya dengan salah satu fungsi BHP, yakni sebagai Kurator dalam kepailitan sebagaimana diamanatkan pasal 30 ayat 1 Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang.

“Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah selalu mendorong seluruh Satkernya untuk selalu berinovasi dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, tidak terkecuali kepada Balai Harta Peninggalan Semarang,” ujar Iwenk sapaan akrabnya.

Iwenk menilai, dengan wilayah kerja yang cukup luas mencakup 2 Provinsi, yaitu Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta serta 40 kabupaten/kota, BHP Semarang perlu meningkatkan upaya yang lebih maksimal.

“Dengan luas wilayah kerja tersebut, kami menyadari bahwa perlu effort yang lebih dari BHP Semarang dalam memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat,” tuturnya.

Kadiv Yankumham menjelaskan, untuk menjaga iklim usaha di Indonesia tetap sehat, terlebih pasca pandemi Covid-19 yang telah banyak merontokkan berbagai jenis usaha, PKPU menjadi solusi yang perlu dikedepankan.

“PKPU sebenarnya sejenis penundaan atau moratorium, bertujuan untuk debitur yang usahanya memungkinkan melunasi pembayaran dan upaya untuk menghindari kepailitan,” jelas Iwenk.

Iwenk mengatakan, untuk meningkatkan keberhasilan PKUP perlu peran kurator yang berkompeten. Seminar ini dinilai mampu mendongkrak kompetensi kurator Negara yang dalam hal ini merupakan bagian dari BHP.

“Kami sangat mengapresiasi atas terselenggaranya acara ini. Kami berharap dengan seminar ini dapat menambah wawasan terkait pengurusan dalam kepailitan dan PKPU, khususnya bagi teman-teman di 5 BHP seluruh Indonesia,” tukasnya.

“Diharapkan muncul ide dan gagasan yang berguna bagi perkembangan hukum Kepailitan dan PKPU,” sambungnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Cahyo R. Muzhar menyampaikan, pemerintah terus berupaya memastikan iklim usaha tetap kondusif, pelaku usaha tetap bisa melangsungkan usaha, mencegah meningkatnya angka kepailitan, serta mencegah PHK besar-besaran, sehingga perekonomian nasional tetap terjaga.

Menurut Cahyo, PKPU sejatinya merupakan forum negosiasi dalam rangka restrukturisasi utang bagi debitor dan kreditor.

Lembaga ini mempunyai fungsi yang salah satunya untuk membantu pengusaha, khususnya debitor yang mengalami masalah keuangan akibat terkendalanya usaha yang dijalani, sehingga menyebabkan kesulitan untuk memenuhi kewajiban utangnya kepada para kreditor.

Dirinya mendukung negosiasi melalui PKPU sebagai solusi mencegah kepailitan perusahaan.

Sebelumnya, Kepala BHP Semarang, Agustina Setiyawati memaparkan, kegiatan yang mengangkat tema “Pengurusan dalam PKPU Teknik Mencapai Perdamaian bagi Debitor dan Kreditor untuk Menjaga Kelangsungan Usaha” ini bertujuan meningkatkan kompetensi, keterampilan dan wawasan bagi sumber daya manusia aparatur BHP dan pihak-pihak terkait yang menjalankan tugas atau terlibat dalam penanganan kepailitan dan PKPU, mensosialisasikan kewenangan BHP selaku kurator dalam kepailitan, dan mendorong terjalinnya kerja sama antara BHP dengan stakeholder/instansi terkait.

Dalam seminar menghadirkan praktisi dari Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Imran Nating dan akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Nindyo Pramono.

Sementara untuk peserta berjumlah 110 orang dari, BHP Semarang, BHP Jakarta, Medan, Surabaya dan BHP Makasar, Ditjen AHU, Kanwil Kemenkumham Jateng dan DIY, mahasiswa FH Universitas Gajahmada Yogyakarta, FH Universitas Atmajaya Yogyakarta, FH Undip Semarang, lembaga perbankan, lembaga pembiayaan, Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) dan kantor advokat ADR The House of Law Yogyakarta.

Dari Kanwil Kemenkumham Jateng, hadir Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Agustinus Yosi Setyawan dan Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU, Widya Pratiwi Asmara.

Ning Suparningsih