SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta berhasil mengungkap peredaran minuman keras (miras) yang diduga ilegal.
Polisi menemukannya saat mendatangi sejumlah tempat hiburan malam yang terindikasi sebagai kawasan peredaran miras.
Dalam operasi ini polisi berhasil menemukan dan menyita ratusan botol berisi minuman keras berbagai merek dari lima lokasi berbeda.
” Operasi yang digelar melibatkan Puluhan polisi dari Satuan Sat Samapta dan Provost Polresta Surakarta dengan mendatangi sejumlah lokasi di antaranya tempat karaoke,” kata Kasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo S.I.K, Sabtu (04/03/2023).
Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo S.I.K,mengatakan operasi yang digelar semalam hingga dinihari tadi berhasil mengamankan 177 botol miras berbagai macam jenis dan merk minum minuman keras tanpa surat izin edar atau ilegal.