KUDUS (SUARABARU.ID) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kabupaten Kudus mulai menyiapkan gugatan terkait carut marutnya proses seleksi perangkat desa.
Sejumlah pihak mulai dari Bupati, Dinas PMD, Camat, Kades hingga panitia desa akan digugat secara hukum jika masih nekat melanjutkan tahapan seleksi.
Pengacara dari LBH Ansor, Saiful Anas menyampaikan, sudah ada 78 peserta seleksi perangkat desa dari sejumlah desa telah menandatangani surat kuasa kepada LBH Ansor.
Mereka minta agar tahapan seleksi Perangkat Desa dihentikan, karena penyelenggaraan ujian penyaringan yang dilaksanakan oleh Universitas Padjajaran 14 Februari lalu dinilai bermasalah.
“Proses ujian lalu bermasalah, jadi tahapan harus dihentikan,”tandasnya.
Untuk bupati ataupun Dinas PMD, akan digugat melalui PTUN dengan materi gugatan adalah melanggar Peraturan Bupati terntang Pengisian Perangkat Desa.
Sementara untuk panitia desa, mereka digugat perdata di Pengadilan Negeri (PN) Kudus dengan materi gugatan tentang perjanjian kerja sama.
”Panitia desa sampai saat ini tidak pernah memberi jawaban atas sanggahan peserta, mereka justru melemparkan jawaban dari Unpad. Padahal logikanya, yang disanggah adalah desa, harusnya mereka juga ikut memberi jawaban pada kami,” sambungnya.
Dengan adanya gugatan ini, Anas pun berharap semua pihak bisa menghormati proses hukum yang berlaku. Dia juga meminta semua pihak legawa bagaimanapun hasilnya nanti di persidangan.
“Kami juga menghormati jika pihak peraih rangking 1 juga telah mempersiapkan langkah hukum untuk menuntut tahapan tetap dilanjutkan. Karena itu adalah hak mereka. Tapi, kami juga berhak mengajukan gugatan agar tahapan dihentikan,”tandasnya.
Ali Bustomi