WONOSOBO (SUARABARU.ID)-Jajaran Satresnarkoba Polres Wonosobo berhasil mengamankan seorang pria berinisial MS (24) yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu. MS diketahui merupakan residivis tindak narkotika dan penggelapan barang terlarang.
KBO Sat Narkoba Polres Wonosobo, IPTU Slamet Riyanto menjelaskan, MS merupakan seorang warga Temanggung. Tersangka mengambil barang tersebut dari bandar dan akan mengantar barang tersebut sesuai alamat untuk pemesan.
“Petugas berhasil menangkap tersangka saat akan melakukan aksinya di Desa Reco, Kecamatan Kertek pada Selasa 10 Januari 2023 sekitar 00.15 WIB lalu,” ujar Slamet.
Slamet mengungkapkan, petugas berhasil mengamankan 1 paket sabu yang dibungkus tisu dan dimasukkan ke dalam bungkus rokok. Pihaknya kemudian melakukan pengembangan ke rumah terduga di Temanggung.
“Setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2 paket sabu masing-masing paket dibungkus tisu dan dilakban warna cokelat yang disimpan di dalam almari kamar Terduga,” bebernya.
Selanjutnya, kata dia, terduga MS dan barang bukti dibawa ke Mapolres Wonosobo guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga terancam hukuman sesuai Pasal 114 ayat 2 Pidana dengan penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dan dipidana denda, serta Pasal 112 Ayat 1 Pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan dipidana denda.
Muharno Zarka