Menurut Kasi Intel Kejari Grobogan, Frengki Wibowo, isi Pakta Integritas yang telah ditandatangani seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Grobogan, adalah: Kejari Grobogan berkomitmen untuk turut serta berpartisipasi aktif menjadi satuan kerja yang berintegritas menuju WBK/WBBM, tidak akan melakukan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Jajaran Kejari Grobogan tidak akan memberikan dan/atau menerima sesuatu yang berkaitan dan dapat dikategorikan sebagai suap dan/atau gratifikasi. Serta akan melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila mengetahui terdapat indikasi praktik KKN.

“Apabila melanggar bersedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Frengki Wibowo.
Tya Wiedya