blank
Pakar hukum IAIN Kudus Prof Dr Supriyadi. Foto: Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Pengamat Hukum dari IAIN Kudus Dr Supriyadi menyebut jika nanti perangkat desa sudah dilantik, tetap bisa dibatalkan jika ada putusan pengadilan.

Namun untuk saat ini, kata Supriyadi, tahapan seleksi harus tetap dijalankan sesuai jadwal yang sudah diatur melalui SK Bupati.

“Secara hukum administrasi, saat ini belum ada dasar untuk menunda atau menghentikan tahapan pengisian perangkat desa. Jika dilanggar justru ada mal administrasi dan bisa digugat,” ujarnya menanggapi reaksi sejumlah pansel pengisian perangkat desa yang mengusulkan tes ulang terhadap Universitas Padjadjaran (Unpad) sebagai pelaksana seleksi di Kudus, Selasa (28/2).

Menurut dia panitia seleksi memang harus meneruskan tahapan itu karena secara dasar hukum belum ada perubahan keputusan apapun terkait tahapan untuk dilanggar.

Kalaupun ada gugatan dari sejumlah pihak yang tidak puas terhadap keputusan bupati kemudian mengajukan gugatan ke pengadilan atas dasar wanprestasi, kata dia, secara hukum tidak bisa menghentikan tahapan proses pengisian jabatan perangkat desa, karena ini merupakan keputusan pejabat admistrasi yang harus dianggap berdasarkan hukum.

Penundaan terhadap pengisian perangkat desa yang ada, imbuh dia, justru bisa menambah permasalahan yang berkepanjangan karena nantinya akan ada pihak-pihak yang tidak puas lagi.

“Tentu juga akan di kaji lagi apakah ada potensi kerugian negara apa tidak dan seterusnya sebagai akibat penundaan,” ujarnya.

Camat Kaliwungu Satria Agus Himawan mengungkapkan dari delapan desa yang menyelengarakan seleksi pengisian perangkat desa yang bekerja sama dengan Unpad tetap melanjutkan tahapan sesuai keputusan Bupati Kudus dengan melakukan konsultasi.

Tahapan sebelumnya, panitia seleksi pengisian perangkat menyerahkan hasil seleksi kepada kepala desa. Kemudian kepala desa setempat melakukan konsultasi hasil ujian penyaringan dan meminta rekomendasi.

“Selanjutnya, kami mengkaji dan membuat surat rekomendasi. Karena hingga kini tidak ada perubahan Surat Keputusan (SK) Bupati Kudus atau keputusan pengadilan soal itu, maka tetap kami memberikan rekomendasi tertulis kepada kepala desa,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Camat Dawe Famny Dwi Arfana bahwa selama tidak ada perubahan SK Bupati Kudus terkait tahapan pengisian perangkat desa, tentunya akan dilanjutkan sesuai tahapan.

Dari 15 desa yang menyelenggarakan seleksi perades, kata dia, sudah ada sembilan desa yang mengajukan konsultasi hasil ujian penyaringan dan meminta rekomendasi. Sedangkan desa lainnya ditunggu hingga Rabu (1/3).

Sesuai tahapan, kata dia, surat rekomendasi juga akan diberikan agar kepala desa bisa menindaklanjutinya melakukan pengangkatan perangkat desa hasil seleksi.

Beberapa waktu lalu, sejumlah panitia pengisian perangkat desa berdasarkan surat sanggahan dari para peserta tes seleksi pengisian perangkat desa berbasis komputer (CAT/Computer Assisted Test) dengan menggandeng Unpad mengusulkan tes ulang karena Unpad dinilai wanprestasi tidak menampilkan nilai secara langsung atau real time.

Ali Bustomi