PEKALONGAN (SUARABARU.ID) – Ganjaran Buruh Berjuang (GBB) menggandeng manajemen dan HRD perusahaan serta serikat pekerja dalam kegiatan Forum Musyawarah Hubungan Industrial yang berlangsung di Ballroom The Sidji Hotel, Kelurahan Poncol, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan.
Dalam forum musyawarah tersebut, para pihak saling menyampaikan aspirasi, gagasan, dan menyelaraskan untuk saling menguatkan hubungan industrial di masa mendatang.
“Tadi sudah berlangsung forumnya dan ada catatan-catatan penting. Inspirasi dan ide-ide yang bagus dari kedua belah pihak, bagaimana konsep hubungan industrial itu bisa diterapkan di Indonesia dengan lebih baik lagi,” kata Ketua Umum GBB, Lukman Hakim, Jumat (17/2/2023).
Kegiatan sendiri bertujuan untuk mencari jalan keluar dari segala permasalahan atau konflik yang terjadi akibat perbedaan gagasan antara elemen-elemen hubungan industrial, yakni pengusaha, perusahaan, para pekerja atau buruh, dan serikat pekerja.
Menurutnya, situasi ketenagakerjaan atau hubungan industrial selama ini berjalan stagnan, misalnya masalah upah yang kerap mewarnai konflik antara keduanya setiap jelang akhir tahun.
“Dengan forum ini mudah-mudahan bisa mereduksi konflik, mereduksi hal-hal yang tidak perlu, sehingga dari tahun ke tahun kita bisa melaksanakan industri dengan baik. Karena forum musyawarah hubungan industrial ini ditujukan untuk mencari ide penguatan industri nasional dan kesejahteraan buruh,” terang Lukman.
Setelah melakukan forum, GBB juga menginisiasi pelatihan bertajuk “Training Awarness Manajemen K3” serta memberikan sertifikat kepada para buruh di Hotel Istana, Kramatsari, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan.
Beberapa serikat buruh dan pengusaha yang hadir pada kesempatan ini diantaranya SPN (Serikat Pekerja Nasional), KSPN (Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara), SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng.
Pada momen yang sama, mereka ikut membahas peraturan perundang-undangan (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja (Ciptaker).
Sementara Ketua Apindo Jawa Tengah, Frans Kongi menyebut, ada dua masalah pokok yang dihadapi pengusaha di Indonesia. Pertama, birokratisme dan perundang-undangan yang tumpang tindih. Kedua, adanya ketentuan pesangon yang diatur dalam UUK Nomor 13 tahun 2003.
“Perppu Cipta Kerja menurut kami dari dunia usaha itu sangat bagus, sangat ramah industri. Bisa menjawab persoalan-persoalan itu, sehingga menciptakan suasana yang kondusif bagi investasi,” jelas Frans.
Ia menyambut baik gagasan GBB tentang Forum Musyawarah Hubungan Industrial guna menjembatani kepentingan buruh dan pengusaha, sehingga bisa saling menguntungkan atau win-win solution. Dia berharap forum itu bisa diterapkan di tingkat pusat maupun lokal.
Ketua Umum SPN Djoko Heriyanto menyebut, Perppu Cipta Kerja sudah memberi jaminan soal hak-hak buruh, seperti upah minimum, lembur, dan pesangon.
Hanya saja, menurutnya, yang diperlukan adalah kepastian soal pemenuhan hak-hak tersebut agar benar-benar bisa terwujud.
“Persoalannya itu soal kepastian, jika jumlah itu relatif, pesangon, upah, jamsos (jaminan sosial) itu relatif, karena mengikuti nilai standar ekonomi. Tetapi kalau kepastian itu sesuatu jaminan, di mana yang katanya undang-undang itu menjamin, ini belum menjawab,” tandas Djoko.
Ning Suparningsih