blank
Bupati Kudus HM Hartopo saat memantau pencairan BLT DBHCHT tahun lalu. foto: dok/Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Jumlah Buruh Rokok Kabupaten Kudus yang diusulkan menerima BLT Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2023 ini mencapai 77.236 orang. Jumlah usulan penerima BLT DBHCHT tersebut jauh meningkat dibandingkan jumlah penerima tahun 2023.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disnakerperinkop UKM) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Rini Kartika Dwi Ahmawati mengatakan, pada tahun 2023 ini pihaknya mengusulkan sebanyak 77.236 buruh rokok di Kota Kretek yang akan menerima bantun langsung tunai (BLT) buruh rokok di tahun 2023 ini.

Mereka berasal dari 81 perusahaan rokok yang ada di Kudus. Di mana sebanyak 10.956 buruh rokok berasal dari luar Kudus. Sementara 66.280 buruh lainnya berasal dari Kudus.

Jumlah usulan tersebut, naik dibanding tahun 2022. Di mana Pemkab Kudus saat itu mengusulkan ada sebanyak 63 ribu penerima dari dalam Kudus.

“Jadi ada peningkatan sekitar tujuh ribu orang buruh lebih,”kata Rini, Jumat (17/2).

Rini mengatakan, jumlah usulan yang diajukan tersebut berdasarkan hasil pendataan dan verifikasi terhadap perusahaan rokok yang ada di Kudus.

Data tersebut akan diberikan kepada Dinas Sosial P3AP2KB selaku penyalur BLT tersebut. Sumber dana BLT berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Pemkab Kudus tahun 2023 ini.

“Data sudah kami ajukan ke Dinsos P3AP2KB selaku OPD yang menyalurkan BLT DBHCHT tersebut,”ujar Rini.

Menurut Rini, dari kebijakan yang ada, Pemkab Kudus akan berupaya mencairkan BLT buruh rokok sebelum Lebaran 2023 mendatang. Itu diharapkan bisa semakin meningkatkan perekonomian di Kota Kretek pada tahun 2023 ini.

Pemkab Kudus menganggarkan sekitar Rp 40 miliar lebih untuk bantuan ini. Nominal dan jumlah pencairannya pun dimungkinkan akan sama seperti tahun kemarin. Di mana masing-masing penerima akan mendapatkan BLT sebesar Rp 300 ribu tiap satu kali pencairan. Sementara pencairannya nanti dimungkinkan akan dilakukan sebanyak enam kali.

Sementara, Bupati Kudus HM Hartopo mengatakan pemberian BLT Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada buruh rokok sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/Tahun 2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan, Dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Dalam regulasi tersebut, salah satu pemanfaatan DBHCHT diantaranya adalah untuk kesejahteraan sosial yang diterjemahkan dalam program pemberian BLT kepada buruh rokok.

Untuk tahun ini, alokasi DBHCHT yang diterima Pemkab Kudus diketahui mencapai Rp 238 miliar.  Jumlah tersebut naik sekitar 35,23 persen dibanding tahun 2022 kemarin yang hanya sebesar Rp 176 miliar.

Jumlah tersebut, bahkan belum termasuk Silpa DBHCHT di tahun 2022 lalu yang tidak bisa terserap seluruhnya. Sehingga dipastikan ada sisa anggaran yang akan ditambahkan di anggaran tahun ini.

“Dengan adanya BLT DBHCHT ini diharapkan bisa meningkatkan perekonomian para buruh yang muaranya akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah,”tandasnya.

Ads-Ali Bustomi