blank
Agus Saiful Abib SH MH menyampaikan materi dalam Penyuluhan Hukum di di Desa Sarirejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal Provinsi Jawa Tengah, Selasa (14/2/2023). (Foto:News Pool USM)

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Semarang (BKBH FH USM) bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Pemberdayaan Hukum bagi masyarakat yang kurang mampu di Desa Sarirejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Selasa (14/2/2023).

Pemberdayaan ini dilakukan atas permohonan Kepala Desa Sarirejo, Zaenal Mutaqin. Menurut Zaenal, banyak permasalahan pembagian waris yang tidak sesuai dengan peraturan, yang akhirnya berujung pada terjadinya konflik yang berkepanjangan dan tidak ada titik temu. Tak jarang dalam pembagian harta waris ini menimbulkan perang saudara.

”Guna memberikan pencerahan hukum bagi masyarakat, maka kami menyelenggarakan pemberdayaan hukum tentang pembagian waris ini dengan mengundang narasumber dari BKBH FH USM,” ungkap Zaenal.

Narasumber pertama Agus Saiful Abib SH MH mengupas tuntas tentang peraturan pembagian harta waris yang berlaku di Indonesia, hingga penyelesaian sengketa waris. Mengingat pembagian harta waris merupakan suatu permasalahan yang riskan, maka kiranya perlu berhati-hati dalam pembagian harta waris.

”Diperlukan tindakan yang sesuai dengan peraturan dan kesepakatan atau musyawarah di antara para ahli waris. Persaudaraan lebih dari segalanya. Jangan sampai karena pembagian harta waris yang tidak tepat, justru menjadi bomerang dalam ikatan keluarga atau menjadi putusnya persaudaraan,” ujar Agus.

Hadir dalam kegiatan itu antara lain Ketua BKBH FH USM Dr Tri Mulyani, SPd SH MH yang memberikan materi tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu.

Tri mengatakan, masyarakat yang tidak mampu dapat memperoleh bantuan hukum, baik dalam permasalahan hukum dalam ranah pidana (kecuali korupsi, terorisme, dan narkoba), maupun perdata (kecuali waris dan pembagian harta gono-gini), melalui mediasi maupun pendampingan melalui jalur peradilan, gratis tanpa dipungut biaya. Ungkap Tri.

Masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, dapat menghubungi langsung ke BKBH FH USM dengan membawa persyaratan di antaranya identitas pengenal (KTP), Surat Permohonan Bantuan Hukum, dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan, dilampiri Kartu Kepesertaan sebagai warga tidak mampu.

”BKBH FH USM merupakan kepanjangan tangan pemerintah untuk merangkul dan mewujudkan tanggung jawab pemerintah dalam bidang hukum yaitu menjadi jembatan menuju akses keadilan bagi mayarakat yang tidak mampu,” Ungkapnya

Muhaimin