JEPARA(SUARABARU.ID) – Seorang pemuda asal Desa Kuanyar, Kecamatan Mayong berinisial IKN, diringkus Polsek Welahan, Kabupaten Jepara. Dia menjadi tersangka tindak pidana penjambretan dengan korban Alfina Nurul Milati, seorang mahasiswi, warga Desa Kalipucang Wetan, Kecamatan Welahan.
“Kejadiannya Jumat, 27 Januari 2023 lalu, sekira pukul 12.00 WIB di jalan desa Kalipucang Wetan,” kata Kapolres Jepara AKBP Warsono Rabu (15/2/2023).
Warsono menjelaskan, semula korban Alfina Nurul Milati Bersama temannya Iva Zaimatul Khusna berboncengan dengan sepeda motor Honda Scoopy. Sesampainya di lokasi, korban tiba-tiba dipepet oleh pelaku yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Beat.
“Setelah mengambil dompet korban yang diletakkan di dashboard depan motornya, pelaku langsung kabur,” kata Kapolres AKBP Warsono.
Berdasar keterangan dari korban yang melapor ke Polsek Welahan, polisi meringkus IKN untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga telah meminta keterangan saksi korban dan 2 saksi lain.
Berdasarkan pengankuannya, pelaku sudah empat kali melakukan tindak pidan ini di lintaskecamatan, tapi korban tidak melapor. Pelaku juga mengaku mengincar korban jambret khusus perempuan, yang biasanya dilakukan siang hari.
“Untuk membayar utang, tempatnya berpindah-pindah,” kata Kapolres menirukan pengakuan pelaku.
Berkaca dari kejadian ini, Kasatserse Ahmad Masdar tohari mengimbau pengendara tidak meletakkan barang berharga di dashboard. “Letakkan di dalam jok,” katanya.
Aksal