blank

JEPARA(SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Jepara memberi dukungan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang menghendaki adanya peraturan daerah (perda) sebagai payung hukum keberadaan pesantren. Hal itu tersebut mengemuka saat DPRD secara resmi mengajukan Ranperda tentang Pesantren di Kabupaten Jepara dalam rapat paripurna yang berlangsung Senin (13/2/2023) siang, di gedung DPRD setempat.
“Memiliki 217 pesantren, Jepara perlu regulasi yang mengatur kewenangan pemerintah daerah terkait fasilitasi penyelenggaraannya,” demikian Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko menyebut alasan pemberian dukungan tersebut. Dalam kesempatan itu, Edy Sujatmiko yang hadir mewakili Penjabat (Pj.) Bupati Jepara menyampaikan pendapat eksekutif dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Haizul Ma’arif bersama dua wakilnya, Pratikno dan Nuruddin Amin.
blank

Menurut Sekda Edy Sujatmiko, fasilitasi pesantren yang memerlukan perda tersebut di antaranya pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi.
“Perda ini saya harap membawa pesantren makin sejajar dengan pendidikan formal lainnya, tanpa menghilangkan kekhasannya,” kata Sekda Edy Sujatmiko.

Sebelumnya Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Jepara Muhammad Khoirunniam melaporkan, banyak problematika penyelenggaraan pendidikan pesantren, di antaranya sumber dana yang terbatas hingga standar kompetensi tenaga pendidik dan kependidikan yang belum tercapai.
“Salah satu yang menjadi tugas pemerintah daerah adalah untuk campur tangan dalam pengembangan kualitas sumber daya manusia, melalui pesantren,” kata Niam dalam rapat paripurna yang mengagendakan penyampaian 4 ranperda, dengan 3 di antaranya prakarsa legislatif.
blank

Selain Ranperda tentang Pesantren di Kabupaten Jepara, dua ranperda prakarsa legislatif lainnya adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Ranperda tentang Program Pembentukan Perda. Sedangkan satu ranperda lain adalah inisiatif pemerintah daerah, yakni Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Untuk membahas keempat ranperda ini, DPRD dalam rapat paripurna tersebut sepakat membentuk empat panitia khusus (pansus). Setiap pansus bertugas membahas satu ranperda.
Hadepe – Bkp – S