SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Kanwil Kemenkumham Jateng menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah yang berlangsung di Harris Hotel and Convention Solo, Jum’at (10/2/2023).
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan koordinasi antar stakeholder dalam melaksanakan penanganan permasalahan Kenotariatan.
Menurut Ketua Penyelenggara, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi Setyawan, ada 3 tujuan yang ingin dicapai dari dilaksanakan Rakor ini.
“Memperoleh arahan dan dukungan baik yang bersifat teknis-substantif maupun yang bersifat administratif-fasilitatif dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terhadap upaya-upaya pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris, baik di tingkat wilayah Provinsi maupun tingkat kabupaten/kota,” ungkap Yosi.
Selanjutnya, memperoleh rekomendasi dari stakeholders mengenai kebijakan dan tindakan yang perlu dilakukan dalam peningkatan mutu pelayanan Notaris dan kepatuhan Notaris terhadap Kode Etik dan peraturan Perundang-undangan.
“Menampung aspirasi anggota Majelis Pengawas Notaris demi terwujudnya pembinaan dan pengawasan yang lebih berkualitas,” imbuhnya.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Dr A Yuspahruddin yang hadir bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan mengatakan, Rakor ini sangatlah penting untuk menambah pengetahuan, guna menunjang kinerja para anggota MPD.
“Forum ini sangatlah baik bagi kita semua, untuk menambah pengetahuan. Menambah wawasan kita, guna mengetahui lebih mendalam tentang dunia kenotariatan,” ujar Yuspahruddin.
Menurutnya, peran Majelis Pengawas sangat luar biasa. Pekerjaannya memberikan pembinaan kemudian pengawasan sangatlah berat. Dan yang diawasi bukan saja pelaksanaan tugas Notaris tetapi juga perilaku.
“Untuk menjadi pengawas dan pembina yang baik, kita harus punya ilmu pengetahuan yang baik tentang Kenotariatan, agar pengawasan dan pembinaan yang kita lakukan berjalan efektif,” sambungnya.
Kakanwil berharap, MPD di Provinsi Jawa Tengah dapat melaksanakan peran dan kewenangannya dengan baik, agar jumlah pemeriksaan Notaris atau pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris bisa direduksi atau bahkan dieliminasi sama sekali.
Sementara Direktur Perdata pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Santun Maspari Siregar yang membuka kegiatan, menegaskan kembali kedudukan Majelis Pengawas.
“Majelis Pengawas adalah kepanjangan tangan dari Menteri Hukum dan HAM dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan Notaris,” jelas Santun.
“Sehingga kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada masyarakat sebagai pengguna jasa Notaris dapat diwujudkan melalui keberadaan majelis sebagai lembaga yang mengawasi pelaksanaan jabatan Notaris,” lanjutnya.
Dalam Rakor ini diikuti oleh 200 orang peserta dari Kanwil Jateng, Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Jawa Tengah, Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Provinsi Jawa Tengah dan 19 MPD.
Sementara itu narasumber yang dihadirkan antara lain, Wakil Ketua Majelis Pengawas Pusat Notaris, Dr. Winanto Wiryomartani, Taufik yang merupakan anggota Majelis Kehormatan Notaris Pusat dan AKBP Y. Agus T. Sembiring, Kepala Subdirektorat II Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah, sekaligus anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Provinsi Jawa Tengah serta
Ning Suparningsih